Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan Seorang Eks Anggota DPRD Sumut Sebagai DPO

Seorang anggota DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO.

1 Oktober 2018 | 20.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan seorang eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara atau DPRD Sumut Ferry Suando Tanuray Kaban ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ferry merupakan salah satu tersangka terkait kasus dugaan suap dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, dalam keterangan tertulis, Senin, 1 Oktober 2018.

Febri mengatakan KPK sebelumnya sudah dua kali mengirimkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry. Namun dia mangkir tanpa keterangan. "Karena itu, KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian dan penangkapan DPO tersebut," kata Febri.

Febri mengatakan masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat memberitahukan ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi KPK melalui nomor telepon 021-25578300.

Febri juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membantu menyembunyikan tersangka. Dia mengatakan tindakan itu dapat diancam pasal perintangan penyidikan dengan ancaman hukuman 3-12 tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. KPK menduga mereka menerima suap dari Gatot untuk memuluskan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan persetujuan laporan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2012 hingga 2014.

Selain itu, suap diberikan untuk membatalkan pengajuan hak interpelasi anggota DPRD Sumut tahun 2015. Total duit Gatot yang mengalir ke DPRD diperkirakan mencapai Rp 61 miliar. Tiap anggota diduga menerima uang Rp 300 juta sampai Rp 350 juta.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus