Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Ungkap Makna Kode-kode di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

Selain kode apel, KPK juga memecahkan sandi lain yang diduga dipakai Wali Kota Pasuruan, yakni ready mix atau campuran semen, dan kanjengnya.

7 Oktober 2018 | 22.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wali Kota Pasuruan Setiyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat dinihari, 5 Oktober 2018, pasca-terjaring OTT. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap empat orang, termasuk Wali Kota Pasuruan Setiyono. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap makna sandi apel yang digunakan dalam kasus dugaan suap Wali Kota Pasuruan Setiyono. KPK menduga sandi itu mengacu pada pengertian apel atau upacara untuk menghadap wali kota. "Istilah itu dipahami sebagai 'menghadap wali kota'," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Ahad, 2 Oktober 2018.

Selain kode apel, KPK juga telah mengidentifikasi sejumlah sandi yang diduga dipakai Setiyono yakni, ready mix atau campuran semen, dan kanjengnya. Campuran semen diduga berarti fee proyek, sementara kanjengnya merujuk ke sebutan untuk wali kota.

Baca: Kode Suap Wali Kota Pasuruan: Campuran Semen, Apel, Kanjengnya

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Setyono sebagai tersangka penerima suap pembangunan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Kota Pasuruan. Dia diduga menerima duit Rp 135 juta dari perwakilan CV. M, Muhamad Baqir, selaku penggarap proyek tersebut.

"Setelah melakukan gelar perkara selama 1 x 24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh Wali Kota Pasuruan Setiyono," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Jumat, 5 Oktober 2018.

KPK menduga Baqir memberikan uang Rp 135 juta agar Setiyono menunjuk CV M menjadi penggarap proyek PLUT-KUMKM yang bersumber dari APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2018 itu. Uang diduga merupakan bagian dari komitmen fee sebanyak 10 persen yang menjadi jatah Setyono dari proyek bernilai Rp 2,2 miliar itu.

Simak: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Suap Proyek

KPK menduga Setiyono menerima uang itu secara bertahap melalui orang dekatnya. Pada 24 Agustus 2018, Baqir menyerahkan uang Rp 20 juta kepada Setiyono melalui staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto, sebagai tanda jadi. Selanjutnya, pada 7 September 2018, Setiyono kembali menerima uang Rp 115 juta, setelah CV M ditunjuk menjadi pemenang proyek. "Sisa komitmen 5 persen lainnya akan diberikan setelah uang muka proyek cair," kata Alex.

Selain Setiyono, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pasuruan Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Wahyu Tri Hardianto sebagai tersangka. Adapun Baqir ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Serupa dengan Setiyono, ketiga orang tersebut juga bungkam saat ditahan KPK.

KPK 
menangkap keempat orang tersebut dalam operasi tangkap tangan yang digelar di Pasuruan pada Kamis, 4 Oktober 2018. Dalam OTT itu, KPK menangkap enam orang dan uang puluhan juta rupiah.

Lihat: KPK Geledah 8 Lokasi Terkait Kasus Suap Wali Kota Pasuruan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus