Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dugaan korupsi proyek Digitalisasi SPBU PT Pertamina tahun anggaran 2018-2023. Kemarin, penyidik memeriksa Koordinator Pengawasan BBM pada BPH Migas Agustinus Yanuar Mahendratama bersama enam orang lainya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kemarin, Senin, 20 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam orang lainnya yang diperiksa bersama dengan Agustinus, yakni Head of Outbound Purcashing PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) periode 2018-2020 Aily Sutedja, VP Corporate Holding and Portfolio IA PT Pertamina Anton Triend, VP Sales Support PT Pertamina Patra Niaga Aribawa, Direktur PT Dabir Delisha Indonesia periode 2018-2020 Asrul Sani, Direktur Sales and Marketing PT Pins Indonesia periode 2016-2019 Benny Antoro, serta Komisaris PT Ladang Usaha Jaya Bersama Charles Setiawan.
Tessa menyebut bahwa para saksi diperiksa untuk didalami soal beberapa pengadaan proyek di PT Telkom untuk digunakan di Pertamina.
Menurut anggota juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada digitalisasi SPBU Pertamina, KPK telah melakukan upaya pencegahannya melalui kajian pada Direktorat Monitoring. Upaya itu sebagai wujud integrasi antar-strategi dalam pemberantasan korupsi.
"Bahwa temuan kerawanan korupsi melalui pendekatan pencegahan dapat menjadi pengayaan informasi ataupun ditindaklanjuti dengan upaya penindakan," ujar Budi.
Melalui kajian risiko korupsi pengelolaan jenis bahan bakar tertentu (JBT) Minyak Solar tersebut, KPK menemukan adanya permasalahan pada data digitalisasi nozzle (pipa semprot) yang berdampak pada tingginya angka koreksi penyaluran dan angka penyimpangan penyaluran.
KPK pun telah menyampaikan hasil dan rekomendasi untuk perbaikannya kepada pihak-pihak terkait, agar potensi kerawanan terjadinya korupsi pada sektor energi ini dapat dibenahi. Sehingga pengelolaan energi tidak menimbulkan kerugian keuangan negara dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Selanjutnya, masih dalam kerangka pencegahan, KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) pun intens melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha, baik BUMN, BUMD, maupun swasta. KPK terus mendorong penerapan sistem bisnis yang berintegritas, salah satunya menggunakan panduan cegah korupsi (Pancek). Pancek dirancang untuk membantu berbagai badan usaha di Indonesia dalam membangun lingkungan usaha yang bebas korupsi.
Selain itu, KPK secara intens melakukan pembekalan dan sosialisasi kepada para pelaku bisnis tersebut. Yakni sebagai bagian dari penguatan Integritas individunya, dalam kerangka Pendidikan antikorupsi melalui Kedeputian Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat.