Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifudddin mengatakan divisinya akan turun ke sejumlah daerah untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi hasil verifikasi faktual (verfak) partai politik peserta Pemilu 2024. Ia pun mengaku juga bakal turun langsung untuk memastikan informasi yang beredar belakangan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi tim sedang dan akan turun ke beberapa daerah untuk mendapatkan informasi dan klarifikasi terkait berita yang beredar. Saya sendiri teragenda ke beberapa daerah juga,” kata Afif kepada Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU pusat sebelumnya disebut-sebut memberikan instruksi disertai ancaman dan intimidasi kepada petugas KPU daerah untuk meloloskan sejumlah parpol calon peserta Pemilu 2024. Caranya, dengan memanipulasi hasil verfak parpol dari yang sebelumnya tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Sebagai pengawas internal, Afif mengatakan divisinya punya kewenangan untuk mengklarifikasi dugaan manipulasi hasil verfak parpol kepada pihak yang bersangkutan, yakni Komisioner KPU. Dia memproyeksikan hasil penelusuran timnya bakal rampung pada akhir bulan ini.
“Pengawasan internal memang mekanismenya kalau menyangkut komisioner, kami yang klarifikasi. Untuk kesekjenan, nanti sekjen dan tim yang mencari info dan klarifikasi. Kami maksimalkan akhir tahun rapi (rampung),” ujarnya.
Hari ini, Koalisi Kawal Pemilu Bersih melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tim hukum koalisi, Ibnu Syamsu Hidayat, mengatakan koalisi telah mengumpulkan bukti yang menunjukkan adanya kecurangan dalam proses verfak parpol peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
“Kami mengumpulkan bukti yang ada, yang membuktikan adanya verfak yang kami duga curang,” kata Ibnu kepada Tempo, Rabu, 21 Desember 2022.
Baca: Partai Ummat Akan Verifikasi Faktual Ulang, Amien Rais Kini Sebut Sebelumnya Penyelenggara Khilaf
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.