Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sukabumi - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pria berinisial F, 53 tahun, atas dugaan pembunuhan. Korbannya adalah kakak kandunganya sendiri yang berinisial HG (55). "Tersangka tinggal di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, kami tangkap tidak lama setelah menganiaya korban hingga tewas," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Bagus Panuntun di Sukabumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Bagus, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Polisi menyita barang bukti berupa senjata tajam jenis katana. Senjata itu diduga yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan hasil peneylidikan, kejadian ini berawal saat korban berkunjung ke rumah tersangka di Kampung Ciparay pada Sabtu pagi. Tujuan Kedatangan MG itu untuk menyelesaikan sengketa tanah warisan. Diduga kakak adik ini berselisih paham sehingga terjadi perkelahian.
Pertengkaran pun semakin memanas hingga F dan MG keluar rumah, tersangka yang sudah tersulut emosi kemudian mengambil sebilah katana yang kemudian ditebaskan ke tubuh korban beberapa kali.
Akibat sabetan senjata tajam itu, MG langsung ambruk dan tewas di lokasi kejadian. Usai membunuh sang kakak, F kemudian masuk ke dalam rumahnya dan merokok. Warga yang melihat kejadian itu melapor ke Polsek Kadudampit. Tidak berselang lama, personel dari Unit Reskrim Polsek Kadudampit bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota tiba di lokasi kejadian.
Polisi yang melihat tersangka tengah santai sambil mengisap rokok di dalam rumahnya langsung menangkapnya dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan.
Di lokasi kejadian, polisi kemudian memasang garis polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan dari saksi serta mengevakuasi jasad korban ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. "Ada enam luka terbuka pada tubuh korban akibat tebasan senjata tajam seperti di bagian belakang kepala, pelipis, dahi, dada dan tangan," kata Bagus.
Bagus mengatakan untuk motif dari kasus penganiayaan hingga tewas atau pembunuhan ini sedang dalam penyidikan. Hingga Sabtu (22/2) malam, tersangka masih dimintai keterangan oleh penyidik terkait aksi sadis yang dilakukannya kepada kakak kandungnya sendiri.
Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 tentang Penganiayaan Hingga Korban Meninggal.