Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri Hukum Akan Ajukan Data Napi OPM Penerima Amnesti kepada Presiden Prabowo

Menteri Hukum Supratman menyatakan keputusan pemberian amnesti bagi narapidana OPM berada di tangan Presiden Prabowo.

23 Februari 2025 | 09.54 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pengayoman Run, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, 23 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Pengayoman Run, di GOR Soemantri Brodjonegoro, Jakarta Selatan, 23 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan belum menyerahkan data narapidana calon penerima amnesti dari kelompok kriminal bersenjata (KKB) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kepada Presiden Prabowo Subianto. “Itukan baru diusulkan oleh teman-teman Komisi XIII (DPR), karena itu lagi kita minta ke Kementerian Imigrasi untuk mengecek,” kata Supratman kepada wartawan, di GOR Soemantri Brodjonegoro, pada Ahad, 23 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Supratman mengatakan terdapat tujuh narapidana berlatar belakang OPM yang berada di Makassar, Sulawesi Selatan, tengah dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti. “Keputusannya nanti di tangan presiden.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan usulan calon penerima amnesti dari OPM disampaikan secara terpisah dari narapidana lainnya. Musababnya, mereka telah menyusun empat kriteria penerima amnesti. Dari empat kriteria itu tidak tertuliskan narapidana dengan kejahatan yang melibatkan senjata. Kalau memenuhi syarat kita usulkan tapi terpisah,” ujar dia.

Adapun acuan dari narapidana yang dipertimbangkan untuk mendapatkan amnesti didasarkan oleh empat kriteria. Kategori pertama yang akan mendapatkan amnesti adalah napi kasus politik. Kedua, napi yang sakit berkelanjutan, seperti sakit berkepanjangan HIV/AIDS dan gangguan kejiwaan. 

Kriteria ketiga adalah napi yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus penghinaan kepala negara. Terakhir, napi narkoba, yang seharusnya menjalani rehabilitasi. 

Apabila sudah yakin dengan para narapidana melalui rangkaian asesmen dan verifikasi, kementerian akan melaporkannya kepada Prabowo selaku pihak yang berwenang memberikan amnesti. “Sudah pasti akan kami laporkan kepada Bapak Presiden.”

Supratman menargetkan pemberian amnesti kepada narapidana terpilih berlangsung sebelum Hari Idulfitri 2025. Hingga saat ini terdapat 19.337 calon narapidana yang masih diseleksi untuk menerima amnesti. Supratman menyatakan belum ada pengurangan dari jumlah napi itu.

Ia mengatakan pemerintah juga belum memberikan data belasan ribu narapidana yang saat ini sedang melalui proses asesemen ataupun para napi OPM kepada kepala negara. “Dua-duanya saja belum diusulkan. Yang 19.000 kan juga belum masih asesemen,” kata dia.

Sebelumnya Supratman menyatakan ada sebanyak 44.589 narapidana penerima amnesti. Namun, jumlahnya mengalami pengurangan setelah melewati tahapan verifikasi dan asesmen.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus