Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kronologi OTT Bupati Subang, dari Cileunyi ke Rumah Dinas Imas

KPK telah mengendus adanya rencana suap Bupati Subang Imas Aryumningsih dari laporan masyarakat. Operasi dilakukan dari Cileunyi sampai Subang.

14 Februari 2018 | 22.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Subang Imas Aryumningsih (kanan) dikawal usai menjalani pemeriksaan atas dirinya oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, 20 Juni 2016. KPK meminta keterangan Imas Aryumningsih sebagai saksi untuk tersangka Bupati Subang Ojang Sohandi atas kasus dugaan suap terhadap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara kasus anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kasus suap yang menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih pada Selasa malam hingga Rabu dinihari kemarin, 13-14 Februari 2018, dilakukan di dua tempat, yaitu Bandung dan Subang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat dan rangkaian penyelidikan, KPK melakukan OTT di dua tempat terpisah,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menangkap Imas, dalam OTT tersebut, KPK juga menciduk Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kabupaten Subang berinisial ASP serta dua orang pihak swasta berinisial MTH dan D, Kepala Seksi Pelayanan DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Subang berinisial S, 1 ajudan Bupati, serta 1 sopir. Total, ada delapan orang yang ditangkap.

Menurut Basaria, OTT diawali dengan penangkapan D di rest area Cileunyi, Bandung, pada Selasa, sekitar pukul 18.30. Dari tangan D, tim KPK menyita uang Rp 62.728.000. Di saat bersamaan, tim KPK juga menangkap MTH di Subang sekitar pukul 19.00.

Tim lain, kata Basaria, bergerak ke rumah dinas Bupati Subang dan mengamankan Imas pada pukul 20.00 bersama seorang ajudan dan sopir. Kemudian tim KPK berturut-turut mengamankan dua orang lain, ASP dan S, di kediaman masing-masing sekitar pukul 01.30 dan 02.00. Mereka pun dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Dari tangan ASP diamankan Rp 225.050.000 dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp 50 juta,” ujar Basaria. Dengan begitu, dari OTT tersebut, tim KPK menyita uang Rp 337.328.000 beserta dokumen bukti penyerahan uang.

Saat ini, Basaria menambahkan, tim KPK telah menetapkan Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka bersama tiga orang lain, ASP, MTH, dan D. Mereka diduga terkait dengan kasus suap ihwal pengurusan perizinan penggunaan lahan untuk pembangunan pabrik di Subang.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus