Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kejagung Tunggu Hasil Investigasi Kementerian dalam Kasus Pagar Laut Tangerang

Kejaksaan Agung akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan surat HGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.

2 Februari 2025 | 14.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberi pernyataan media di ruang press room Kejaksaan Agung, 31 Desember 2024. TEMPO/Dian Rahma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil langkah hukum terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pagar laut Tangerang. Kejagung menunggu hasil investigasi kementerian dan lembaga terkait sebelum memutuskan langkah lebih lanjut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BPN masih melakukan penelitian dan investigasi menyoal aspek administrasi dalam kasus ini. Jika ditemukan indikasi pidana, maka kasus tersebut akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang.

“Kami mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri,” ujarnya.

Menurut Harli, jika ada dugaan tindak pidana, perlu dikategorikan apakah termasuk tindak pidana umum seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi seperti suap dan gratifikasi. Kejagung, lanjut dia, akan menangani kasus yang masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sesuai dengan kewenangannya.

“Sinergitas antar lembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.

Kasus Pagar Laut diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung menyatakan akan terus memantau perkembangan investigasi sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, Staf Khusus KKP Dedi Irawan mengatakan timnya kesulitan memeriksa PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa lantaran alamat kantornya yang berubah-ubah. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan masih berupaya mencari keberadaan dua perusahaan tersebut.

"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu karena yang alamat di AHU itu ternyata nggak valid di lapangan." ujar Dedi kepada Tempo saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

Dedi menjelaskan, KKP sudah dua kali mengirim surat panggilan dan mengunjungi alamat yang tercantum dalam akta perusahaan yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Namun, saat tiba di alamat yang tertera, KKP tidak menemukan apapun. "Ketika ditemui sesuai alamat yang ada di AHU, tidak ditemukan perusahaan itu," ucapnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan pemilik bidang tanah di area pagar laut tersebut adalah perusahaan PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang tanah, sementara PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang tanah. 

Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI. PT PANI ini memiliki 88.500 lembar saham atau senilai Rp 88 miliar di Cahaya Inti Sentosa. Lalu PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya masing-masing mempunyai 300 lembar saham senilai Rp 300 juta di Cahaya Inti Sentosa. 

Selain itu, dalam catatan AHU tersebut, dua perusahaan pemilik SHGB di Laut Tangerang itu diduga melibatkan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2004-2009 Freddy Numberi, dan Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) 2019-2024 Nono Sampono. Nono Sampono yang masih berstatus sebagai anggota DPD 2024-2029 itu tercatat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Inti Sentosa, sementara Freddy Numberi menjadi komisaris di PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus KKP Dedi Irawan mengatakan KKP tidak mau berspekulasi dan akan melangkah sesuai peraturan perundang-undangan. "Kami yakin akan ketemu, kok" kata dia. 

Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Intan Setiawanty

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus