Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Pembunuhan Satpam Rumah Mewah di Bogor oleh Anak Majikan

Pelaku diduga sakit hati terhadap satpam di rumahnya karena kerap dilaporkan pulang malam kepada orang tuanya.

18 Januari 2025 | 16.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rumah tempat kejadian perkara pembunuhan satpam di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, 17 Januari 2025. DOK. Polresta Bogor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang satpam berinisial S dibunuh oleh anak majikannya berinisial AMM di rumah tempatnya bekerja di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Bogor Ajun Komisaris Aji Riznaldi mengatakan pembunuhan itu terjadi pada Jumat dinihari sekitar pukul 02.30 WIB, 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aji mengatakan pembunuhan itu dilaporkan oleh sopir berinisial M yang juga bekerja di rumah tersebut. Menurut Aji, M yang sedang tidur di atas pos satpam terbangun ketika mendengar suara keributan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pada saat melihat ke lantai bawah, terlihat S berdarah dan sudah tergeletak. Kemudian pelaku AMM berusaha naik ke kamar atas dengan menggunakan tangga kayu untuk menghampiri M sambil membawa pisau dan mereka berebut tangga agar pelaku tidak naik ke atas,” kata Aji ketika dihubungi Tempo pada Sabtu, 18 Januari 2025.

M kemudian berteriak meminta tolong sambil membuang barang-barang yang ada di kamar dengan maksud menyelamatkan diri. Akhirnya dia pun berhasil melarikan diri ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa tersebut.

Aji mengungkap motif dari pembunuhan tersebut yang diduga karena  pelaku merasa sakit hati terhadap korban. “Korban suka melaporkan pelaku yang sering pulang malam kepada orang tuanya,” kata Aji.

Aji menuturkan polisi sempat kesulitan mencari alat bukti yang digunakan oleh pelaku dalam membunuh S, karena pelaku cerdik dalam menyembunyikannya. Namun setelah pencarian selama 20 jam di tempat kejadian perkara, kata Aji, polisi akhirnya berhasil menemukan pisau yang digunakan oleh AMM.

Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Bogor. AMM dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat 3.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus