Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kronologi Suap Tiga Hakim dalam Perkara Korupsi Minyak Goreng

Kejagung ungkap suap hakim yang vonis lepas perkara korupsi minyak goreng berawal dari tawaran pengacara Ariyanto.

15 April 2025 | 11.30 WIB

Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita pada proses penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (CPO) dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Sebanyak 21 unit sepeda motor dan 7 unit sepeda yang disita pada proses penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas kasus korupsi minyak goreng (CPO) dibawa ke Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 13 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung mengungkap kronologi suap tiga majelis hakim dalam pengaturan putusan lepas (onslag) penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketujuh tersangka itu adalah pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, panitera muda perdata Wahyu Gunawan, serta majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketiga majelis hakim itu ditunjuk Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap Rp 60 miliar, untuk menangani kasus dugaan korupsi ekspor CPO. Ketiga hakim itu kemudian memberi putusan onslag dalam kasus yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group pada 19 Maret 2024.

Kronologi Suap Tiga Hakim

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengungkap bahwa pengaturan vonis dan kasus suap terhadap tiga hakim berawal dari tawaran advokat Ariyanto kepada panitera muda Wahyu Gunawan.

“Untuk mengurus perkara korupsi korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar,” kata Abdul Qohar seperti dikutip Antara.

Wahyu kemudian menyampaikan tawaran tersebut kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang kala itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mendengar permintaan itu, Arif menerima tawaran tersebut. Tetapi, dia meminta agar nominal uang ditingkatkan menjadi tiga kali lipat, yakni Rp 60 miliar. 

Ariyanto menyetujui dan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk dolar AS melalui Wahyu Gunawan, yang kemudian diteruskan kepada Arif. Sebagai imbalan, Wahyu juga menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS dari Arif. “Jadi Wahyu Gunawan pun dapat bagian setelah adanya penyerahan uang tersebut,” jelas Qohar.

Selanjutnya, Arif menunjuk tiga majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yang terdiri dari Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarif Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc. Setelah surat penetapan sidang terbit, Arif memanggil Djuyamto dan Agam untuk memberikan uang dalam bentuk dolar dengan total senilai Rp 4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi,” ujarnya. Uang tersebut kemudian oleh Djuyatmo dibagikan kepada Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. 

Beberapa waktu setelahnya, Arif kembali menyerahkan uang dalam bentuk dolar kepada Djuyamto, yang bila dikonversi ke rupiah bernilai sekitar Rp 18 miliar. Djuyamto lalu membagikan uang tersebut kepada Agam dan Ali. Bila dirupiahkan, uang untuk Agam Syarif Baharuddin sebesar Rp 4,5 miliar dan untuk Ali Muhtarom sebesar Rp 5 miliar.

“Ketiga hakim mengetahui tujuan dari penerimaan uang agar perkara diputus onslag, dan hal ini menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025 perkara korporasi minyak goreng diputus ontslag oleh majelis hakim,” ucap Qohar.

 

Yudono Yanuar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus