Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ismail Bolong, Johannes Tobing, menantang mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, dan mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, untuk membuktikan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) yang mereka buat. Johanes membantah bahwa kliennya pernah diperiksa oleh Divisi Propam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya minta Hendra dan Ferdy Sambo buktikan kalau memang (Ismail) diperiksa, di mana pemeriksaannya? mana laporan pemeriksaannya? Kalau kita nanti di-prank, kalau semua itu bohong bagaimana?" kata Johanes saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lihat saja persidangannya Pak Sambo itu di Jakarta Selatan. Itu mana yang benar mana yang bohong kan semuanya keliatan,” kata dia.
Laporan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong
Sebelumnya Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan telah membenarkan soal LHP yang mereka buat terkait kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur. Dalam laporan tertanggal 7 April 2022 itu, Sambo dan Hendra menyebut Ismail Bolong yang merupakan anggota Satuan Intelijen dan Keamanan Polres Samarinda sebagai salah satu pelaku tambang ilegal.
Ismail juga disebut menyetor uang dengan total nominal miliaran rupiah kepada sejumlah perwira tinggi Polri. Salah satu yang disebut dalam laporan itu adalah Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto.
Ismail yang akhirnya mengajukan pensiun dini pada Juli 2022 disebut menyerahkan secara langsung uang itu saat bertemu dengan Agus di ruangannya. Sambo dalam laporannya kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ismail tiga kali menyerahkan uang kepada Agus dengan nilai masing-masing Rp 2 miliar.
Selanjutnya, bantahan Kabareskrim dan pengacara Ismail Bolong
Agus sebelumnya juga telah membantah laporan tersebut. Bahkan dia mencurigai Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang menerima uang dari Ismail Bolong. Agus mempertanyakan langkah Sambo dan Hendra yang tak langsung menangkap Ismail saat itu.
Johanes menegaskan kliennya tidak pernah bertemu langsung dengan Agus Andrianto. Dia menyatakan hubungan Ismail dengan Agus hanya sebatas pekerjaan karena kliennya pernah menjadi anggota kepolisian.
“Sama seperti saya ke Pak Jokowi, kenal tapi enggak pernah ketemu. Jadi mulai dari anggota Polri sampai akhirnya mengundurkan diri Juli tahun ini Pak Ismail enggak pernah ketemu. Ketemu saja belum bagaimana mau memberikan sesuatu,” kata Johannes saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022.
Ismail Bolong jadi tersangka tambang ilegal
Ismail Bolong saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal. Dia disebut sebagai pemilik PT Energindo Mitra Pratama yang melakukan aktivitas tambang batu bara ilegal. Selain Ismail, polisi juga menetapkan Rinto alias RP selaku Direktur PT EMP , dan Budi alias BP selaku operator pertambangan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batu bara atau Minerba. Mereka juga dikenakan pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Bareskrim Polri tak menjerat ketiga terdakwa dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka juga tak mengusut soal dugaan aliran dana ke sejumlah perwira tinggi Polri seperti laporan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.
Masalah ini sempat diadukan Koalisi Solidaritas Pemuda Mahasiswa ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada akhir November lalu. Akan tetapi Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan belum menerima laporan soal adanya aduan aliran dana Ismail Bolong tersebut.