Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan dalil penasihat hukum Kuat Ma’ruf yang menyebut dakwaan harus batal demi hukum karena hanya menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam subsider adalah dalil sesat dan tidak berdasar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Bahwa dalil penasihat hukum yang mengatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum karena menyalin ulang (copy paste) dakwaan primer ke dalam dakwaan subsider dalil yang sesat dan tidak berdasar,” kata JPU saat membaca tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 20 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penuntut Umum mengatakan penasihat hukum tidak mencermati surat dakwaan yang dibacakan. Sebab, apabila kuasa hukum mencermati dakwaan secara objektif terdapat perbedaan di antara keduanya.
“Pada bagian kepala dakwaan terdapat locus delicti dan tempus delicti yang berbeda antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider,” kata JPU.
JPU menjelaskan dakwaan primer menguraikan 8 Juli 2022 sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3. Sementara dakwaan subsider menguraikan pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.12-17.14 WIB di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Kemudian, pada kepala dakwaan terdapat perbedaan penerapan unsur pasal antara dakwaan primer dengan dakwaan subsider. Dakwaan primer menguraikan ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain’. Sementara dakwaan subsider menguraikan ‘mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain’;
“Pada uraian kronologis dakwaan primer juga terdapat perbedaan uraian perihal fakta perbuatan perencanaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pelaku turut serta lainnya (Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu) dengan uraian fakta perbuatan pada dakwaan subsider,” ujar JPU.
Berdasarkan uraian-uraian tersebut, Penuntut Umum berpendapat surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materil dari surat dakwaan. Penuntut umum menyatakan seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan Putusan Sela dengan menolak nota keberatan terdakwa Kuat Ma’ruf dan pemeriksaan tetap dilanjutkan,” kata JPU.
Minta dakwaan Kuat Ma'ruf dibatalkan
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf yang dipimpin Irwan Irawan mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, di mana unsur tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider adalah sama, sedangkan pasal pidana yang didakwakan berbeda.
Kuasa hukum mengatakan Kejaksaan Agung melalui surat No. B-108/E/EJP/02/2008 tanggal 4 Februari 2008 juga telah mengingatkan agar Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan dakwaan subsider tidak menyalin ulang (copy paste) uraian dakwaan primer.
“Oleh sebab itu sudah sepatutnya dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum,” kata kuasa hukum Kuat Ma’ruf.
Baca: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Kuat Ma'ruf Dibatalkan, Ini Alasannya