Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Padi Padi Picnic Sebut Camat Pakuhaji Tangerang Diduga Dikendalikan Mafia Tanah

Camat Pakuhaji Asmawi membantah tudingan kuasa hukum Padi Padi Picnic bahwa dia dikendalikan oleh mafia tanah.

1 September 2022 | 17.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana Padi Padi Picnic Groud di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Rabu 31 Agustus 2022. TEMPO/JONIANSYAH HARDJONO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Direktur LBH Cakra Perjuangan Boy Kanu menduga ada mafia tanah yang mengincar lahan Padi Padi Picnic Ground seluas 7 hektar milik PT Padi Padi Anugrah. Sebelum kasus lahan diportal oleh Satpol PP Kecamatan Pakuhaji, pemilik lahan itu menerima surat dari pengembang agar tanah itu dijual.

Boy menuding Camat Pakuhaji Asmawi telah dikendalikan oknum mafia tanah itu. "Ada oknum bermain. Indikasi sebelumnya menunjukkan Pak Camat sedang dalam dikondisikan, pak Camat dalam kondisi tertekan dan pak Camat telah dikendalikan oleh oknum mafia tanah," ujar kuasa hukum Padi Padi itu kepada TEMPO, Kamis 1 September 2022. 

Menurut Boy, dugaan indikasi keterlibatan camat dalam upaya pengambilalihan lahan milik kliennya,  Bong Thiam Kim, terbaca ketika Asmawi mempersoalkan perizinan restoran dan tempat wisata Padi Padi. "Hal ini dilakukan setelah Ibu Bong Thiam menolak tawaran perusahaan pengembang yang ingin membeli lahan Padi Padi," ujarnya. 

Pemilik Padi Padi Picnic Tolak Jual Tanah, IMB Dipersoalkan  

Langkah camat mempersoalkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan membuat portal untuk menutup jalan masuk restoran sangat tidak berdasar. "Kan yang tidak ber-IMB bangunannya, kenapa bangunannya tidak dirobohkan, malah menutup jalan masuk yang merampas kemerdekaan masyarakat," kata Boy. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apalagi Camat Pakuhaji kemudian melaporkan perusakan portal yang sampai saat ini belum diketahui siapa pelakunya. "Penyidik malah menetapkan pemilik dan empat karyawan Padi Padi sebagai tersangka," kata Boy. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boy mengungkapkan lahan seluas 7 hektar yang kini dijadikan tempat wisata alam persawahan di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang itu dibeli Bong Thiam pada 16 tahun lalu. "Tiba tiba ada yang mau beli dengan harga di bawah pasaran dan pemilik belum mau jual," kata Boy.

Menurut Boy, ada ratusan hektar pemilik tanah yang diperlakukan sama. Mereka dijadikan tersangka dan dipidanakan. "Yang lain masih takut  untuk melawan dan melapor."

Kuasa Hukum Laporkan Balik Camat 

Menindaklanjuti masalah ini, LBH Cakra Perjuangan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Camat Pakuhaji Asmawi ke Polres Metro Tangerang. 

Laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Restro Tangerang tanggal 31 Agustus 2022 melaporkan Camat Asmawi dan anak buahnya dengan tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Boy menjelaskan, Asmawi dilaporkan melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Pasal lain yang diduga dilanggar adalah Pasal 266 soal memberikan keterangan palsu, Pasal 333 tentang merampas kemerdekaan hingga Pasal 221 tentang menghilangkan barang bukti. "Ini adalah salah satu upaya hukum kami, lapor balik, karena penyalahgunaan kekuasaan pejabat sangat kental," kata Boy. 

Sebelumnya, Kecamatan Pakuhaji melaporkan pemilk retoran Padi Padi, yaitu Bong Thiam Kim dan suaminya Anton Wijaya Salim merusak portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Portal itu dipasang oleh Satpol PP untuk menutup sementara restoran karena tidak memiliki IMB.

Namun, beberapa hari kemudian portal dicabut sekelompok orang dan hilang. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang. Buntut dari laporan itu, Bong Thiam Kim dan Anton Wijaya Salim beserta 4 karyawannya ditetapkan sebagai tersangka. 

Camat Pakuhaji Aswawi Membantah Terlibat Mafia Tanah

Camat Pakuhaji Asmawi membantah tudingan kuasa hukum Padi Padi bahwa dia dikendalikan oleh mafia tanah yang ingin mengambil alih lahan milik Bong Thiam Kim itu.

"Soal mafia tanah, itu bukan konteks kami sebagai kecamatan dan saya tidak mengerti soal itu," ujarnya saat dihubungi Tempo. 

Asmawi mempersilakan Padi Padi Picnic melakukan langkah hukum dalam kasus itu. "Silakan saja," ucapnya. 

Pasang Portal untuk Penegakan Perda 

Asmawi mengakui melaporkan pelanggaran IMB yang dilakukan restoran Padi Padi ke Satpol PP Kabupaten Tangerang. "Laporan itu ditindaklanjuti dengan pemasangan portal." 

Dia memastikan apa yang dilakukan kecamatan Pakuhaji itu sudah sesuai prosedur. "Masalah mereka adalah tidak memiliki IMB, dan kami menegakkan Perda," kata Asmawi. 

Asmawi mengatakan Kecamatan Pakuhaji memang melaporkan perusakan portal di tempat rekreasi yang tidak ber-IMB itu. "Kami hanya melaporkan perusakan ke polisi dan selanjutnya ditangani penyidik, itu kan di luar kewenangan kami. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin, tapi karena perusakan portal." 

Menurut Camat Pakuhaji itu, sebelum memasang portal, SatPol PP telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi Picnic agar melengkapi semua izin. "Tapi mereka tidak mengubrisnya."

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Pemilik dan 4 Karyawan Jadi Tersangka, Restoran Padi Padi Picnic Jadi Incaran Pengembang Besar?

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus