Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kuasa Hukum PIK 2 Sarankan Penggugat Aguan dan Jokowi Minta CSR Rp 100 Juta

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 612 triliun karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.

17 Desember 2024 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, mempertanyakan nilai gugatan Rp 612 triliun yang ditujukan kepada taipan Sugianto Kusuma alias Aguan hingga mantan presiden, Joko Widodo, yang dilayangkan 20 penggugat dari berbagai elemen masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugatan itu dilayangkan lantaran Aguan hingga Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. "Cukup minta CSR (Responsibility Social) saja Rp 100 juta saja, untuk dikeluarkan oleh perusahaan pengembang," kata Muannas kepada Tempo pada Selasa, 17 Desember 2024. "Buat para penggugat  berobat ke psikiater. Segera jalani pemeriksaan kesehatan jiwanya."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun para penggugat di antaranya, yaitu Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.

Muannas mengatakan sudah mempelajari isi gugatan mereka. Menurut dia, gugatan mereka fitnah seperti tuduhan pengembang dianggap mau bikin negara dalam negara.

"Cerita itu anomali semua. Sebab semua yang maju sebagai penggugat bukan warga yang ada hubungannya langsung dengan pembebasan lahan atau setidaknya mewakili warga tergusur," kata Muannas. Warga, menurut Muannas, merasa telah melepas lahannya lewat jual beli dan kesepakatan, bukan digusur.

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin, 16 Desember 2024, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.

Angka Rp 612 triliun itu untuk memulihkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan proyek tersebut. "Nilai Rp 612 triliun adalah nilai defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2025," kata Kuasa hukum penggugat Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Desember 2024. 

 

Ayu Cipta

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus