Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, mempertanyakan nilai gugatan Rp 612 triliun yang ditujukan kepada taipan Sugianto Kusuma alias Aguan hingga mantan presiden, Joko Widodo, yang dilayangkan 20 penggugat dari berbagai elemen masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan itu dilayangkan lantaran Aguan hingga Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek Pantai Indah Kapuk atau PIK 2. "Cukup minta CSR (Responsibility Social) saja Rp 100 juta saja, untuk dikeluarkan oleh perusahaan pengembang," kata Muannas kepada Tempo pada Selasa, 17 Desember 2024. "Buat para penggugat berobat ke psikiater. Segera jalani pemeriksaan kesehatan jiwanya."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun para penggugat di antaranya, yaitu Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia yang diketuai Kolonel Purnawirawan TNI Sugeng Waras, serta Aliansi Rakyat Menggugat yang dipimpin Menuk Wulandari.
Muannas mengatakan sudah mempelajari isi gugatan mereka. Menurut dia, gugatan mereka fitnah seperti tuduhan pengembang dianggap mau bikin negara dalam negara.
"Cerita itu anomali semua. Sebab semua yang maju sebagai penggugat bukan warga yang ada hubungannya langsung dengan pembebasan lahan atau setidaknya mewakili warga tergusur," kata Muannas. Warga, menurut Muannas, merasa telah melepas lahannya lewat jual beli dan kesepakatan, bukan digusur.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, saat dikonfirmasi lewat WhatsApp, Senin, 16 Desember 2024, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi karena proyek PIK 2 telah merugikan masyarakat secara materiil maupun imateriil.
Angka Rp 612 triliun itu untuk memulihkan berbagai kerusakan yang ditimbulkan proyek tersebut. "Nilai Rp 612 triliun adalah nilai defisit APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) 2025," kata Kuasa hukum penggugat Ahmad Khozinudin saat dikonfirmasi pada Senin, 16 Desember 2024.
Pilihan editor: Korupsi DJKA, KPK Periksa 3 ASN Kemenhub