Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Tebang Pilih dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Kuasa hukum Tom Lembong mempertanyakan langkah Kejaksaan Agung yang tak mengusut Menteri Perdagangan lainnya dalam kasus korupsi impor gula.

5 November 2024 | 16.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir saat mengajukan permohonan praperadilan kepada Ketua Pengadilan Jakarta Selatan terkait keabsahan penetapan tersangka dan penahanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 5 November 2024. Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum menyebut ada lima poin utama. Pertama, hak untuk mendapat penasihat hukum, kedua, kurangnya bukti permulaan, ketiga, proses penyidikan yang sewenang-wenang, ketiga, penahanan yang tidak berdasar, keempat, tidak ada bukti perbuatan melawan hukum. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan Kejaksaan Agung melakukan tebang pilih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi impor gula. Ari mempertanyakan kenapa hanya kliennya yang menjadi tersangka, padahal impor gula yang diselidiki Kejagung terjadi pada periode 2015-2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari Yusuf menyatakan penentapan tersangka itu tidak adil karena Tom hanya menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Sementara, kata dia, Menteri Perdagangan lainnya tidak menjadi tersangka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Ya itu ada tebang pilih di sana,” kata Ari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Dia pun mendesak Kejaksaan Agung menyelidiki kasus tersebut hingga periode 2023 jika ingin bertindak adil. Menurut dia, penyidik harus turut memeriksa para Menteri Perdagangan laiinya di periode tersebut agar tidak menimbulkan pertanyaan.

“Sampai Pak Thomas Lembong menjadi tersangka dan sampai ditahan, belum ada menteri-menteri lain yang ikut diperiksa. Artinya apa? Silakan diterjemahkan sendiri,” kata Ari Yusuf.

Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016. Setelah itu, kursi Menteri perdagangan sempat diduduki oleh Enggartiasto Lukita (Juli 2016 - Oktober 2019), Agus Suparmanto (Oktober 2019 - Desember 2020),  Muhammad Luthfi (Desember 2020 - Juni 2022), dan  Zulkifli Hasan (Juni 2022 - Oktober 2024).

Kejaksaan Agung menuding Tom melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan izin impor gula kristal mentah sebesar 105 ribu ton kepada PT Angels Products pada 2015. Padahal, menurut Kejagung, saat itu Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula. 

Selain itu, Kejagung juga mempermasalahkan langkah Tom menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk menyediakan dan menstabilkan harga gula nasional pada 2016 dengan menggandeng delapan perusahaan yang mendapat kuota impor gula kristal mentah. Padahal, menurut Kejagung, Tom seharusnya bisa memerintahkan PT PPI untuk langsung mengimpor gula kristal putih. 

Selain itu, menurut Kejagung, delapan perusahaan yang bekerja sama dengan PT PPI itu tidak memiliki klasifikasi sebagai produsen gula kristal putih, tetapi sebagai produsen gula rafinasi. Atas kebijakan Tom, Kejagung menyatakan negara mengalmi kerugian sekitar Rp 400 miliar. Nilai itu merupakan potensi keuntungan PT PPI yang hilang karena bekerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. 

Kejaksaan Agung pun menjerat Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Ari Yusuf menyatakan pihaknya telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Mereka meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung itu tidak sah. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus