Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Tom Lembong Siapkan Langkah Hukum bila Praperadilan Ditolak

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan laporan BPKP sebagai bukti kerugian negara akibat kebijakan impor gula Tom Lembong.

26 November 2024 | 11.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah mempersiapkan langkah apabila permohonan praperadilan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Apabila ada alasan penolakan bahwa sudah ada bukti kerugian negara berupa hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tentunya kami akan mempelajari dan mempersiapkan langkah hukum,” kata pengacara Tom, Dodi S Abdulkadir, kepada Tempo usai konferensi pers di Langit Seduh, Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dodi mengatakan, tim penasihat hukum telah memikirkan langkah hukum dengan menguji apakah laporan BPKP sah atau tidak sebagai alat bukti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan laporan BPKP sebagai bukti kerugian negara akibat kebijakan impor gula Thomas Lembong saat dia menjabat sebagai menteri perdagangan era Joko Widodo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PTUN dapat menguji apakah laporan BPKP sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik atau tidak. Sebab, kata dia, satu-satunya yang bisa mendeklarasi soal laporan penyusunan dan pengelolaan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Nah, apabila ada institusi lain yang mendeklarasi maka tindakan tersebut melanggar asas kepastian hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara memiliki kewenangan untuk membatalkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP tersebut, karena itu kita akan melihat apa alasan hukum jika peradilan ini ditolak,” ucap dia.

Kuasa hukum Tom Lembong yang lain, Ari Yusuf Amir, optimistis hakim akan mengabulkan permohonan praperadilan kliennya. Sebab, dengan melihat proses persidangan selama satu pekan lebih, tak banyak bukti yang bisa menguatkan hakim bahwa penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejagung tidak cacat prosedur.

“Dari ahli-ahli yang kita hadirkan, ahli-ahli yang dihadirkan oleh pihak jaksa, bukti-bukti yang kami hadirkan, bukti-bukti yang dihadirkan oleh pihak jaksa, penyidik. Di situlah kita bisa menyimpulkan selama proses persidangan ini, keyakinan. Nah, kalau dari semua ini, kalau boleh kita diizinkan membuat persentase, paling tidak 90 persen kami yakin (menang),” kata Ari.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus