Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Sorong telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial KIYL yang dilakukan oleh anggota TNI Angkatan Laut. Pembunuhan ini terungkap setelah warga menemukan jasad KIYL dalam kondisi penuh luka tusukan dan tidak berbusana di Pantai Saoka, pada Ahad, 12 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolresta Sorong Komisaris Besar Happy Perdana Yudianto mengatakan sejauh ini lembaganya sudah memerika enam saksi, termasuk pelaku berinisial A. “Alat bukti yang sudah diperoleh penyelidik, yakni satu unit handphone korban, satu buah sarung kerambit warna hitam, satu kemeja pelaku warna merah maroon, satu celana panjang tactical milik pelaku berwarna hitam, satu celana pendek pelaku berwarna biro dongker, satu pasang sepatu milik pelaku berwarna putih, dan satu pasang kaos kaki milik pelaku bewarna abu-abu,” kata Happy melui aplikasi pesan singkat pada Rabu malam, 15 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: LPSK Terima Permohonan Sopir yang Ikut Jadi Tersangka Kasus Polisi Bunuh Warga di Palangka Raya
Selain itu, kata Happy, Polresta Sorong memperoleh barang bukti dari lokasi kejadian berupa satu baju yang dikenakan korban, celana yang dikenakan korban, serta pakaian dalam yang dikenakan korban. Happy juga mengatakan A telah mengakui perbuatannya usai diperiksa oleh polisi dan Polisi Militer TNI Angkatan Laut.
Sementara itu untuk motif pelaku, Happy menyebut A tidak terima karena korban menghentikan hubungan seksual yang sedang dilakukan oleh keduanya. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif sehingga yang bersangkutan melakukan hal tersebut adalah karena dia belum terpuaskan hasrat untuk melakukan hubungan badan, sementara korban sudah menghentikan kegiatan tersebut,” ucap Happy.
Panglima Komando Armada III Laksamana Muda TNI Hersan menegaskan lembaganya akan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada A. Hersan mengatakan dirinya sudah memerintahkan Polisi Militer Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XIV Sorong untuk segera memproses anggota yang menjadi terduga pelaku.
Menurut Hersan, penyelidikan awal akan dilakukan oleh Polmal Lantamal XIV. Setelah itu, kata dia, kasus ini akan diserahkan kepada Pengadilan Militer Jayapura. “Segera kita serahkan ke Pengadilan Militer yang ada di Jayapura, karena untuk hukumannya itu yang akan menentukan adalah Pengadilan Militer Jayapura,” ujar Hersan kepada awak media pada Selasa, 14 Januari 2025, dikutip dari dokumentasi video Dinas Penerangan Angkatan Laut yang diterima Tempo.