Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bungkam setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan buron Harun Masiku. Hasto diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK selama sekitar tiga jam 20 menit.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan Hasto dijadwalkan pukul 10.00 dan meninggalkan ruangan pukul 13.25 WIB. Dalam kesempatan itu, Hasto memilih bungkam dan meminta salah satu kuasa hukumnya, Maqdir Ismail untuk memberikan pernyataan kepada awak media.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.
Usai menjalani proses pemeriksaan sebagai tersangka, KPK tidak langsung menahan Hasto. Berikut beberapa alasannya:
1. Penyidik Masih Memeriksa Beberapa Saksi
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, membeberkan alasan lembaganya belum menahan Hasto. Menurut dia, penyidik masih memerlukan waktu untuk memeriksa beberapa saksi dalam kasus Harun Masiku.
"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," ujar Tessa Mahardika saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 Januari 2025.
Dia menyatakan lembaganya telah memanggil beberapa saksi yang terlibat dalam kasus Harun Masiku. Tessa menyebutkan saksi ini di antaranya Saeful Bahri, Maria Lestari, hingga beberapa saksi lain.
2. Masih Melengkapi Berkas
Tessa turut menyampaikan alasan lain KPK belum menahan Hasto pada pemeriksaan hari ini. Dia mengatakan hal tersebut karena penyidik dan jaksa telah menyepakati untuk melengkapi berkas dan keterangan dari berbagai saksi terlebih dahulu.
"Penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat bahwa berkas ini siap untuk dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan," tutur Tessa.
3. Bantah Kabar Hasto Tak Ditahan KPK karena Mega Telepon Prabowo
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad membantah kabar jika KPK tak menahan Hasto setelah pemeriksaan karena Megawati Soekarnoputri sebelumnya telah menelpon Presiden Prabowo.
Dasco mengatakan, ada beberapa pihak yang bertanya kebenaran kabar tersebut kepadanya. Tetapi, ia berujar, soal penegakan hukum menjadi ranah kewenangan KPK.
“Soal kewenangan dalam penegakan hukum itu kan memang oleh KPK. Sehingga apa yang mungkin ditanyakan atau terjadi hari ini tentunya sudah melalui proses-proses yang terjadi di sana,” kata dia saat ditemui di gedung parlemen, Jakarta Pusat, Senin,13 Januari 2025.
Ia lantas menyangkal kabar Ketua Umum PDIP menelepon Prabowo. Menurut dia, kasus yang menjerat Hasto tidak ada hubungannya dengan Prabowo atau Gerindra.
“Tidak ada hubungannya dengan Pak Prabowo atau Gerindra,” ucapnya. “Belum ada (telepon antara Mega dan Prabowo).”
Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 5 Januari 2025 "Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", nama Hasto sebenarnya sudah muncul saat KPK menangkap Wahyu Setiawan. Hasto diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalan calon legislator di Sumatera Selatan, Harun Masiku, menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nazarudin Kiemas, yang meninggal.
Hasto dan Harun sebenarnya juga akan diciduk pada hari itu. Tapi keduanya lolos dan Harun Masiku menjadi buron hingga kini. Hasto juga dituduh membantu Harun kabur.
Selama bertahun-tahun, penyidik mengais bukti-bukti baru. Dengan cara itu, tim Kedeputian dan Penindakan KPK merekomendasikan kembali Hasto sebagai tersangka di pengujung periode pimpinan lama KPK.
Seorang penyidik mengatakan, sebelum menghadap pimpinan KPK dalam rapat ekspose Kamis, 19 Desember 2024, mereka menggelar rapat berjenjang dari tingkat bawah. Rapat ekspose sebelumnya juga pernah digelar sehingga tak ada alasan untuk tak menyetujui hasil penyidikan terhadap Hasto. Tapi mereka terganjal syarat pengambilan keputusan yang menyebutkan dari empat pemimpin setidaknya harus ada tiga yang hadir untuk menyetujui penetapan tersangka.
Setelah dilantik di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024, Setyo Budiyanto resmi menjabat Ketua KPK. Selama lima tahun ke depan, ia akan didampingi empat wakil ketua, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak.
Rupanya, mereka langsung tancap gas. Menjelang Jumat sore, 20 Desember 2024, kelima pemimpin menggelar rapat ekspose di gedung KPK untuk membahas kasus Hasto. Di hadapan pimpinan anyar, ketua satuan tugas penyidikan kasus Hasto, Rossa Purbo Bekti, memaparkan temuan timnya. Ia juga menyampaikan terbitnya laporan pengembangan penyidikan nomor 23, 24, dan 25 yang diteken pada Rabu, 18 Desember 2024, sebagai petunjuk peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
Mutia Yuantisya, M. Raihan Muzzaki, dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.