Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Tim Khofifah-Emil: Gugatan Risma-Gus Hans Tidak Miliki Dalil yang Jelas

Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak menyatakan seluruh gugatan Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas.

17 Januari 2025 | 21.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Dok. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa pilkada Jawa Timur yang diajukan oleh kubu Tri Rismaharini-Gus Hans. Tim Hukum Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak menyatakan seluruh gugatan Risma-Gus Hans tidak memiliki dasar yang jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka, kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans)," kata kuasa hukum Khofifah-Emil, Edward Dewaruci, dalam keterangannya pada Jumat 17 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan tim Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran. Sebab, TSM dinilai kewenangan Bawaslu provinsi untuk memtuskan.

“Sehingga mustahil bila persoalan-persoalan yang diajukan dipaksakan untuk diadili oleh MK," jelas Edward.

Terkait dengan adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur dan tidak jelas. Sebab, kubu Risma-Gus Hans dinilai tidak menguraikan secara jelas terkait subjek hukumnya.

Menurut Edward, perolehan Risma-Gus Hans yang disebut hanya 0-30 suara di sejumlah TPS bukanlah bukti manipulasi. Melainkan faktor sosial yang terjadi secara natural karena kondisi tertentu berdasarkan karakteristik daerah pemilihan.

"Sehingga hal tersebut tidak serta merta sebagai anomali yang mengindikasikan kecurangan atau pelanggaran. Faktanya perolehan suara 0-30 juga dialami pihak terkait (Khofifah-Emil) dan paslon nomor 1 (Luluk-Lukmanul)," ucapnya.

Lebih lanjut, Edward juga menyebut dalil kubu Risma-Gus Hans soal penggunaan DPT 90 hingga 100 persen oleh Khofifah-Emil tidak didukung peraturan yang melarangnya. Hal ini bahkan dianggap sebagai keberhasilan penyelenggaraan Pilkada di Jawa Timur.

"Di samping itu, pemohon tidak menguraikan perbuatan mana yang terbukti sebagai pelanggaran TSM akibat penggunaan DPT 90-100 persen hingga membuat perolehan suara yang tinggi bagi Pihak Terkait," lanjutnya.

Edward, juga menepis tudingan bansos untuk pemenangan Khofifah. Sebab, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono telah menunda penyaluran bansos kepada masyarakat sesuai edaran Kemendagri.

Adapun kubu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3, Risma-Hans, mengajukan gugatan perselisihan hasil Pilgub Jawa Timur kepada MK. Mereka mendalilkan paslon nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elistianto Dardak, dengan dugaan melakukan politisasi terhadap pemberian bantuan sosial atau bansos.

“Bansos yang kami temukan itu penyebarannya di setiap kabupaten kota di seluruh Jawa Timur itu berkorelasi dengan jumlah pemilih (paslon) 02,” kata kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo ketika ditemui selepas persidangan, Rabu, 8 Januari 2025.

Dalam data yang diberikan dalam persidangan, Tri menunjukkan bahwa pada daerah-daerah yang menerima bansos di Jawa Timur memiliki korelasi yang positif dengan jumlah suara yang diterima oleh paslon Khofifah-Emil. Tri juga menyebutkan timnya akan menyediakan ahli untuk dapat menjelaskan secara rinci terkait penemuan data tersebut.

Selain itu, dia mengatakan terdapat sekitar 3.900 tempat pemungutan suara atau TPS dengan perolehan suara di bawah 30 suara bahkan hingga 0 suara bagi paslon 03. Di sisi lain, ada 2.780 TPS dengan total pemilih yang mencapai 99 sampai 100 persen dari daftar pemilih tetap atau DPT yang memilih calon tertentu. 

Novali Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus