Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Kuasa Hukum Ungkap Dede Dijebak Aep dan Rudiana untuk Beri Keterangan Palsu Kasus Vina

Pengacara Dede, Suhendra Hutabarat, mengatakan kliennya dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam memberikan kesaksian palsu pembunuhan Vina pada 2016.

23 Juli 2024 | 17.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa Dede dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam memberikan kesaksian palsu pada BAP 2016 silam. Dede merupakan salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jadi memang benar, peristiwa yang disampaikan di dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Suhendra menjelaskan Dede dihubungi oleh Aep untuk meminta ditemani ke kantor Polres Cirebon Kota. “Saat itu dia tidak mengetahui sebenarnya apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana, dia bertemu dengan Pak Rudiana, kemudian disampaikanlah agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” tuturnya. 

Dede, kata Suhendra, mengaku bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan, Dede tidak mengenali nama dan wajah para terpidana. “Kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan, itu hanya dicopas saja itu keterangan Aep dan keterangan Dede,” kata dia.

Menurut dia, Dede merasa sangat bersalah karena bisa hidup bebas sementara para terpidana kasus Vina ini harus mendekam di penjara karena kesaksian palsunya kala itu. Bahkan, Dede siap menggantikan 7 terpidana yang sedang berada di penjara. “Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu, sehingga dia menyampaikanlah yang sejujurnya dan sebenar-benarnya,” ujar Suhendra. 

Sebelumnya, Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam.  "Sebenarnya dalam hati saya enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali," kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi.

Hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.

Menurut dia, gelar perkara awal ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari tujuh terpidana atas Aep dan Dede. Lalu, penyidik akan meminta penjelasan dari pihak terlapor dan melihat bukti-bukti yang ada dalam gelar perkara hari ini. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus