Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Windu Aji Sutanto menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta kliennya dilepaskan dari semua dakwaan. Hal itu disampaikan dalam agenda sidang eksepsi atau jawaban kuasa hukum di persidangan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 19 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memerintahkan agar terdakwa Windu Aji Sutanto dilepaskan atas dakwaan tersebut,” ujar kuasa hukum, Rabu, 19 Maret 2025. Kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak cermat dan tidak jelas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, kuasa hukum mengklaim perbuatan yang didakwakan kepada kliennya sama dengan peristiwa pidana yang sudah pernah didakwakan dan telah diputus serta berkekuatan inkrah. Ia juga mengklaim pelaku dan korban yang diajukan juga sama, meski ada penambahan korban yang belum diajukan di perkara sebelumnya.
Perkara sebelumnya yang yang dimaksud oleh kuasa hukum adalah perkara nomor 16/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Ps yang sudah divonis di tingkat kasasi. Meski ada perbedaan korban, menurut kuasa hukum hal itu seharusnya tidak jadi dasar untuk melakukan penuntutan atas hal yang sama. “Terhadap peristiwa pidana itu telah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar dia.
Ia juga menegaskan, bahwa uraian dakwaan yang didakwakan sama dengan perkara yang pernah diperiksa sebelumnya. Dalam dakwaan di perkara ini jaksa sebelumnya menyebut Windu dan kaki tangannya meraup keuntungan Rp 135,8 miliar dari peristiwa penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di wilayah tambang milik PT Antam Tbk di Sulawesi Tenggara.
PT Lawu Agung Mining seharusnya menyerahkan hasil tambangnya kepada PT Antam. Namun, perusahaan itu malah menjualnya ke pihak lain dengan memalsukan dokumen agar seolah-olah nikel berasal dari konsesi tambang lain.
Uang hasil penjualan nikel ilegal itu, masuk ke rekening atas nama karyawan office boy yang diperintahkan membuka rekening oleh kaki tangan Windu. Sebagian uang kemudian ditransfer ke PT Lawu Agung Mining, sedangkan sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, Windu didakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.