Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KY Tak Akan Periksa Eks Pejabat MA Zarof Ricar dalam Kasus Ronald Tannur

KY menyatakan tidak akan memeriksa eks pejabat MA, Zarof Ricar, di kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

7 November 2024 | 17.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) mengatakan tidak akan memeriksa eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur. Apa sebabnya?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Terus terang saja, kalau ZR itu kan background (latar belakang)-nya bukan hakim dan sekarang sudah pensiun," kata Anggota Komisioner KY, Joko Sasmito, kepada awak media usai konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zarof memang bukanlah seorang hakim, tapi mantan aparat sipil negara (ASN). Ia adalah eks Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

"Artinya tidak ada hubungannya kalau KY memeriksa ZR, karena dia bukan hakim," ujar Joko.

Kendati demikian, ia menuturkan saat ini Komisi Yudisial masih mengikuti perkembangan kasus ini yang dilakukan oleh kejaksaan. Selain itu, KY juga menunggu ada laporan dari masyarakat terlebih dulu. 

"Kalau misalnya ada dugaan suap terkait hubungannya ZR dengan Hakim Agung, kalau ada yang melapor, baru Komisi Yudisial akan merespons," ucap Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY ini. "Kalau misalnya ada hakim yang terlibat selain tiga hakim tersebut, kalau ada pelapor, ya pasti akan ditindaklanjuti."

Tiga hakim yang dimaksud itu adalah pengadil dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Ketiganya lah yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama. Mereka kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka suap dalam penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Qohar mengatakan, Zarof diminta oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa bahkan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Namun, Qohar menyebut, uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar. 

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar. 

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus