Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BIDANG Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa Brigadir Polisi Kepala Ridwan, Brigadir Polisi Satu Sutisna, dan Ajun Inspektur Polisi Dua Siahaan. Ketiga anggota Patroli Jalan Raya (PJR) inilah yang bertugas di jalan tol Jagorawi saat kecelakaan itu terjadi.
Ridwan dan Sutisna saat itu bergerak dari arah Bogor ke Jakarta untuk menghentikan kendaraan di km 13,600, sementara Siahaan dalam posisi berjaga di dekat pintu tol Cibubur. Menurut Kepala Bidang Propam Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Irawan Dahlan, pemeriksaan itu untuk mengetahui sejauh mana ketiga anggota polisi itu sudah menjalankan tugasnya.
Misalnya, sudah sesuaikah proses penghentian kendaraan itu dengan petunjuk pelaksanaan teknis. Menurut Irawan, Ridwan telah mengikuti petunjuk pelaksanaan teknis untuk memberhentikan kendaraan, mulai dari memakai sirene, rotator, dan isyarat tangan untuk meminta pengendara memperlambat kendaraannya.
Irawan menyatakan, penyetopan yang dilakukan Ridwan dengan "melambaikan tangan" itu bukan inisiatif pribadi anggota PJR Mabes Polri itu. "Itu sesuai dengan petunjuk teknis penghentian kendaraan," ujar Irawan. "Memang, ada tanda posisi tangan bagaimana mengatur lalu lintas. Namanya 12 Gerakan dalam pengaturan lalu lintas," Irawan menambahkan.
Kendati demikian, Irawan mengakui keterangan dari ketiga polisi itu masih kurang. Idealnya, ujarnya, ada keterangan juga dari pengendara mobil yang berada paling depan. Sayangnya, kendaraan itu langsung ngacir begitu blokade dibuka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo