Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra melaporkan Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Dwi Yulianta, atas dugaan pencemaran nama baik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi yang dibuat Irfan masih proses penyelidikan. “Saat ini pendalaman sedang dilakukan oleh Ditreskrimum,” katanya di Polda Metro Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade belum memastikan kapan pemeriksaan selanjutnya terhadap pelapor. Namun, sudah ada keterangan saksi-saksi dari pihak Sekarga dan Irfan Setiaputra.
Dalam kasus ini Irfan melaporkan Dwi Yulianta dan pengacara dari Sekarga Tommy Tampatty ke Polda Metro Jaya pada 22 Desember 2023. Dia menyebut sempat akan dilaporkan atas tindak kejahatan, ternyata tidak, tetapi berkata melalui media massa.
“Terus cawe-cawe di media bilang laporkan atas tindakan kejahatan. Makanya yang saya laporkan adalah pencemaran nama baik,” katanya dalam rapat kerja di Komisi VI DPR di Senayan, Rabu, 3 Juli 2024.
Sebelumnya, Sekarga bertemu dengan Komisi VI DPR pada 19 Juni 2024. Dalam rapat dengar pendapat itu, mereka membeberkan kondisi hubungan industrial Garuda Indonesia hingga adanya dugaan pemberangusan serikat pekerja (union busting). Dwi juga meminta perlindungan dari Komisi VI DPR RI karena ada laporan dugaan pencemaran nama baik.
“Saat ini kami sudah dilaporkan pasal pencemaran nama baik KUHP 310 dan/atau 311,“ kata Dwi di Gedung DPR, Senayan, Rabu, 19 Juni 2024.