Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Laporan Dugaan Gratifikasi Luhut Ditolak Polda, Kompolnas Bakal Turun Tangan

Kemarin, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Nelson Simamora mengatakan laporan mereka terhadap Luhut ditolak polisi dengan alasan yang tidak jelas.

24 Maret 2022 | 18.54 WIB

Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". TEMPO/ Faisal Ramadhan
Perbesar
Direktur Lokataru Haris Azhar mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan, di Jakarta, Rabu, 23 Maret 2022. Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 silam dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". TEMPO/ Faisal Ramadhan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti akan mengecek alasan Polda Metro Jaya tolak laporan dugaan gratifikasi Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Laporan terhadap Luhut itu diajukan oleh gabungan LSM yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil. 

"Kami belum mengetahui apakah benar Polda Metro menolak pengaduan ataukah tatacara pengaduan masyarakat oleh pengacara Haris Azhar sesuai dengan tata cara pengaduan masyarakat tentang kasus korupsi? Kami akan mengeceknya," kata Poengky lewat telepon, pada Kamis 24 Maret 2022.

Menurut Poengky, setiap masyarakat berhak berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi. Namun laporan dugaan korupsi tersebut harus disertai dengan bukti pendukung yang cukup.

"Masyarakat berhak untuk berpartisipasi dalam pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi dengan melakukan pengaduan masyarakat. Baik kepada Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK," ujarnya. 

Dalam pelaporan kasus korupsi itu, pengaduan dilakukan secara tertulis, disertai dengan identitas lengkap pengadu. Laporan juga harus dilengkapi dengan kronologi dugaan tindak pidana korupsi, bukti-bukti permulaan pendukung. "Misalnya bukti transfer, cek, foto2, rekaman video dan lain-lain yang mendukung, nilai kerugian dan jenis korupsinya, serta sumber informasi untuk pendalaman," kata alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

Komisioner Kompolnas itu berharap laporan dugaan gratifikasi Luhut yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil itu dapat diproses oleh Polda Metro Jaya. "Agar dapat dilakukan verifikasi untuk melihat apakah tindakan yang diadukan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau tidak," kata Poengky.

Kemarin, kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil yang juga advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nelson Nikodemus Simamora mengatakan laporan mereka terhadap Luhut ditolak polisi.  

“Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus menolak laporan kami dengan alasan yang tidak jelas,” kata Nelson di Polda Metro Jaya, Rabu, 23 Maret 2022.

Nelson mengatakan sudah berdebat dengan Ditreskrimsus tentang KUHAP tentang hak masyarakat untuk membuat laporan pidana, tetapi ternyata laporan mereka terhadap Menko Luhut ditolak. Koalisi hanya bisa memasukkan surat.

Baca juga: Polda Metro Tolak Laporan Soal Dugaan Gratifikasi Luhut Binsar Pandjaitan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus