Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sirkuit di Tepi Laut

Pemerintah memasukkan sirkuit Mandalika dalam salah satu program prioritas nasional. Bermasalah dalam pembebasan lahan.

3 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas mengecek material lapisan pondasi atas saat dilakukan percobaan pemadatan lintasan Mandalika International Street Circuit (Sirkuit Mandalika) di KEK Mandalika, Praya, Lombok Tengah, NTB, Rabu (12/8/2020)./ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Modal pembangunan Sirkuit Mandalika mencapai Rp 800 miliar.

  • Sirkuit Mandalika dirancang menjadi sirkuit jalan raya yang menghadap pantai.

  • Komnas HAM turun ke lapangan untuk menengahi konflik pembebasan lahan.

MESIN-mesin buldoser hilir-mudik di lahan kosong di Dusun Bunut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pertengahan September lalu. Sejauh mata memandang, lahan di Desa Kuta yang dulunya ditumbuhi pepohonan itu sudah rata dengan tanah. “Proses pemadatan tanah sudah berjalan 76 persen,” kata Corporate Secretary PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, Miranti Nasti Rendranti, dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Oktober lalu.

Lokasi itu akan menjadi bagian dari Sirkuit Mandalika. Sirkuit baru ini akan menjadi salah satu arena balapan seri Grand Prix MotoGP dan World Superbike tahun depan. Pembalap papan atas, seperti Marc Marquez dan Valentino Rossi, direncanakan membetot gas di sana.

Sirkuit Mandalika akan menjadi salah satu arena balap terunik di dunia. Luasnya mencapai 130 hektare. Sekitar 52 hektare lahan akan disulap menjadi trek balap sepeda motor “jalan raya” berstandar internasional dengan pemandangan Samudra Hindia. Disebut trek “jalan raya” karena sirkuit ini akan menjadi jalan umum jika tak digunakan sebagai arena balap.

Awalnya, PT Pengembangan Pariwisata, yang disebut juga Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), menargetkan pembangunan fisik sirkuit tuntas pada Oktober 2020. Rencana itu tertunda menjadi Juni 2021. Sejumlah kendala seperti pencarian sumber dana menghadang proyek. “Kendala lainnya karena pembebasan lahan di masa Covid-19,” kata Miranti.

Berbagai lembaga negara mendorong penuntasan masalah pembangunan sirkuit, khususnya yang berkaitan dengan pembebasan lahan. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan sejumlah wakil rakyat setempat meminta ITDC segera membayar penduduk yang lahannya tergusur oleh sirkuit.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga turun ke lapangan. “Masyarakat tidak menolak pembangunan sirkuit jika pembangunannya tidak mencederai hak mereka,” kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Selasa, 1 September lalu.

Presiden Joko Widodo menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2014 sebagai program strategis pengembangan ekonomi nasional. Presiden meresmikan beroperasinya 1.000 hektare KEK Mandalika pada 20 Oktober 2017. Nilai investasinya mencapai Rp 13 triliun.

Sirkuit Mandalika menjadi bagian dari KEK Mandalika sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Nilai proyek sirkuit mencapai Rp 800 miliar. Sirkuit ini diharapkan mendatangkan dolar dari turis mancanegara. “Harus optimistis sirkuit MotoGP di Mandalika bisa digunakan pada 2021 mendatang,” kata Ketua Tim Pelaksana Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Wahyu Utomo, akhir tahun lalu.

Selain Mandalika, ITDC dikenal sebagai BUMN pengelola kawasan wisata Nusa Dua Bali sejak 1974. Pemerintah memilih ITDC untuk dijadikan salah satu badan usaha milik negara bidang pariwisata sebagai motor utama pembangunan sirkuit. ITDC menggandeng PT Pembangunan Perumahan untuk menggarap konstruksinya. ITDC juga mengajak berbagai bank milik pemerintah untuk menggalang modal.

Miranti Nasti Rendranti menjelaskan ITDC berencana membangun Sirkuit Mandalika sejak meneken perjanjian kerja sama dengan Dorna Sports S.L. pada 28 Januari 2019. Dorna merupakan pengelola seri balap MotoGP sejak 1988. Selepas penandatanganan, ITDC beraudiensi ke Istana Negara dan mendapat dukungan Presiden Jokowi pada 11 Maret 2019. “Kawasan ini akan bisa digunakan untuk acara olahraga lain,” kata Miranti.

Mustafa Silalahi, Linda Trianita, Abdul Latief Apriaman (Mataram)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Mustafa Silalahi

Mustafa Silalahi

Alumni Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara ini bergabung dengan Tempo sejak akhir 2005. Banyak menulis isu kriminal dan hukum, serta terlibat dalam sejumlah proyek investigasi. Meraih penghargaan Liputan Investigasi Adiwarta 2012, Adinegoro 2013, serta Liputan Investigasi Anti-Korupsi Jurnalistik Award 2016 dan 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus