Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - Hari ini genap 40 hari kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan keluarganya. Namun penanganan perkara oleh Polda Sumut dan Pomdam 1 Bukit Barisan belum menyentuh dalang yang menjadi otak pembunuhan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra meminta penyidik Pomdam 1/BB segera menetapkan tersangka. Pasalnya, saat melapor ke Polda Sumut dan Pomdam, Eva Meliana Pasaribu --putri Rico Sempurna-- telah menyerahkan semua bukti dibutuhkan. Harusnya segera dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi, berdasarkan bukti-bukti tersebut, masih ada orang-orang yang diduga terlibat namun belum diperiksa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami khawatir, penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di Pomdam 1 Bukit Barisan berhenti di tiga tersangka saja," kata Irvan, Kamis, 8 Agustus 2024. "Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan."
Rico Sempurna tewas setelah rumahnya terbakar pada 27 Juni 2024 dinihari. Dia menghembuskan napas terakhir bersama dengan istri, anak, dan cucunya. Polisi menemukan indikasi kebakaran itu bukan kecelakaan. Ada orang yang memang sengaja membarak rumah Rico.
Belakangan, polisi menetapkan tiga tersangka, yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias RAS. Polisi menuding ketiganya adalah inisiator dan eksekutor. Namun keluarga curiga, masih ada aktor lain yang dinilai paling bertanggung jawab, yakni seorang tentara yang pernah diberitakan oleh Rico sebagai pengelola rumah judi.
Dari rekontruksi yang digelar Polda Sumut diketahui, sebelum memerintahkan Yunus dan Rudi membakar rumah korban, Bulang bertemu tentara berinisial Koptu HB. Saksi dan masyarakat di Kecamatan Kabanjahe selama ini mengenal Koptu HB sebagai pengelola judi darat.
"Kami minta Pomdam 1/BB serius menangani perkara ini dan Panglima Kodam 1/Bukit Barisan terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi," kata Irvan. "Pembunuhan berencana yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya merupakan pelanggaran HAM berat."