Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Liem Hartono, gugur sebelum banding

Liem hartono, terdakwa dalam perkara manipulasi uang bank pembangunan daerah yogya, meninggal dunia dalam status tahanan. timbul soal: bagaimana status hukumannya?. (hk)

27 Maret 1982 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LAZARDUS Hartono alias Liem Thian Le alias Liem Hartono meninggal dunia Kamis pekan lalu di Rumah Sakit Sardjito, Yogya. Bekas pengusaha itu tidak saja meninggalkan keluarga dan warisan, tapi juga perkara manipulasi uang Bank Pembangunan Daerah Yogya sebanyak Rp 264 juta. Karena itu ketika penyakit kencing manis, jantung dan paru-paru merenggut nyawanya, Liem masih berstatus tahanan, menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi, setelah dijatuhi hukuman 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Liem Hartono yang beberapa kali menghebohkan Kota Yogya karena dituduh melakukan berbagai manipulasi, dan sempat menyeret Direktur BPD Yogya, R. Surjono Tirtodiprodjo beserta Sekwilda DIY, Mulyono Muliadi, ke pengadilan, diperabukan hari Minggu, 21 Maret lalu. Dengan kematian Liem, timbul masalah: bagaimana status hukumannya--lebih-lebih yang menyangkut hartanya yang telah disita? Bagi pengacaranya, Marhaban Zainun SH, "hak menuntut hukuman dari jaksa gugur sesuai asas yang dianut KUHP." Marhaban yang sempat menyalami kliennya itu setengah jam sebelum meninggal dunia, mengingatkan pula status Liem sebagai terdakwa karena masih dalam tahap banding. Karena status itu, kata Marhaban, almarhum wajib dianggap tidak bersalah sesuai dengan asas yang dikandung oleh hukum Indonesia. "Maka harta kekayaan terdakwa yang disita harus dikembalikan, sebab tidak mungkin harta orang tidak bersalah dirampas," kesimpulan pengacara itu. Tergantung Kasusnya Harta yang dipersoalkan Marhaban adalah sebidang tanah di kawasan Kalibata (Jakarta), seluas 18.900 meter dengan sertifikat atas nama orang lain yang dijadikan Liem sebagai jaminan utangnya di BPD Yogya sekitar tahun 1975. "Saya kira harga tanah itu sekarang jauh lebih tinggi dari utang Liem kepada bank," kata Marhaban lagi. Tanah itu diputuskan Hakim Supratini Sutarto dirampas untuk negara ketika Liem dijatuhi hukuman November 1980. Pengacara Yogyakarta itu membenarkan, dalam kasus seperti Liem menurut Undang-undang Antikorupsi, hakim dapat memutuskan harta itu dirampas untuk negara berdasarkan tuntutan ulang dari jaksa. "Tapi almarhum jangan sampai dirugikan, jadi harta itu harus dikembalikan dulu, kalau ada pihak yang dirugikan, seperti bank--baru kemudian boleh menggugat," kata Marhaban. Kekan Marhaban, Adnan Buyung Nasution--pembela Direktur BPD Soerjono Tirtodiprodjo dalam kasus itu, sependapat: tanah yang disita itu harus dikembalikan kepada terdakwa. Status barang sitaan itu, kata Buyung, belum milik siapa-siapa. Dalam putusan yang berkekuatan tetap, barang sitaan itu bisa dirampas untuk negara, tapi bisa pula dikembalikan kepada terdakwa. "Logikanya kalau perkara itu gugur, harta itu harus dikembalikan," ujar Buyung. Baik pihak pengadilan maupun pihak kejaksaan Yogyakarta membenarkan perkara Liem Hartono gugur demi hukum. Tapi mengenai harta yang disita, kedua instansi itu masih ragu. "Pengguguran perkara itu berdasarkan penetapan hakim, jadi mengenai harta itu tergantung penetapan kemudian dari hakim," kata Bambang Surono, Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Berarti, keputusan itu kelak bisa menetapkan harta itu dirampas atau dikembalikan kepada terdakwa. "Tergantung kasusnya," lanjut Bambang yang akan menyusun majelis untuk itu. Sedianya Pengadilan Tinggi Yogya akan memutuskan perkara itu bulan ini, tapi bulan lalu pihak pembela meminta penundaan, karena akan menyusulkan memori bandingnya. Humas Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, Soeprapto belum bisa memberikan pendapat atas tanah yang disita itu. Apalagi, katanya, tanah itu atas nama orang lain dan digadaikan oleh Liem dengan surat kuasa mutlak dari pemegang sertifikat. Pendapat yang agak tegas dari kasus yang cukup unik itu justru datang dari Ketua PP Peradin, Haryono Tjitrosubeno yang juga pengacara bekas Sekwilda DIY, Mulyono Muliadi. "Prinsipnya perkara itu gugur dan berarti bandingnya gugur," kata Haryono. Berdasarkan itu Haryono menganggap: putusan yang diberlakukan adalah putusan pengadilan negeri yang dijatuhkan sebelum terdakwa meninggal. Dengan kata lain, menurut Haryono, Liem dianggap bersalah dan hartanya disita untuk negara. Putusan apa pun yang diambil nantinya oleh peradilan, akan menjadi yurisprudensi yang menarik untuk kasus semacam itu. Yang jelas Liem Hartono semasa hidupnya pernah dihukum dalam kasus manipulasi beras dan manipulasi penjualan bis Robur di Yogya. Yang paling menggemparkan adalah kasus manipulasi itu, karena melibatkan nama orang-orang penting di daerah istimewa itu Ia berhasil mendapatkan kredit dari Bank Pembangunan Daerah DIY sebanyak Rp 150 juta dengan jaminan tanah, ditambah Rp 100 juta lagi tanpa Jaminan. Direktur BPD, Surjono mengaku berani mengeluarkan pinjaman semacam itu, "karena sudah disetujui oleh Pemda DIY dan diteken oleh Wakil Kepala Daerah, Paku Alam serta Pengawas BPD," ujar Surjono ketika itu. (TEM PO, 29 Oktober 1977). Bahkan, menurut Surjon, jika Liem membutuhkan uang dengan segera dan kas BPD sedang kosong, tiba-tiba saja bank mendapat droping dari Pemda. Permainan yang akhirnya menyeret pejabat bank dan Pemda itu dibongkar setelah Sri Sultan sendiri, sebagai Kepala Daerah DIY, turun tangan meminta kejaksaan mengusutnya. Liem Hartono sempat kabur sebelum tertangkap. Tapi menurut Marhaban, Liem (61 tahun) memiliki beberapa surat penghargaan dari berbagai instansi. Antaranya, dari RPKAD, Korem 072 dan Kodam VII Diponegoro. Bahkan almarhum pernah ditunjuk sebagai Tim Khusus Pengawasan Perkembangan Perekonomian di Lingkungan Masyarakat Cina di Yogyakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus