Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan bagi jurnalis Tempo yang menjadi sasaran teror. Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin, mengatakan lembaganya telah menerima permohonan perlindungan dari Koalisi Kebebasan Jurnalis (KKJ) dan tengah melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dihadapi para jurnalis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami bekerja spartan. Sejak menerima laporan pada 25 Maret, kami langsung melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan bertemu Kabareskrim untuk mendorong penyelidikan kasus ini,” ujar Wawan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LPSK menegaskan mekanisme perlindungan bisa mencakup berbagai langkah, mulai dari perlindungan fisik hingga relokasi jurnalis dan keluarganya jika situasi semakin mengkhawatirkan. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyebut, lembaganya tidak terpengaruh oleh pertimbangan efisiensi anggaran dalam menangani kasus ini. Artinya, setiap permohonan yang masuk harus ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kami sudah menerima permohonan dari dua korban yang membutuhkan perlindungan cepat dan mendesak,” kata Sri.
LPSK, ujar Sri, telah menurunkan tim untuk melakukan asesmen terhadap dua korban, yakni seorang jurnalis (Cica) dan seorang petugas keamanan kantor Tempo. Langkah awal yang diambil adalah konseling psikologis.
“Jurnalis sudah terbiasa dengan risiko pekerjaan mereka, tetapi teror yang intens seperti ini tetap berdampak psikologis. Kami ingin memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang paling dibutuhkan, baik itu konseling, pengamanan fisik, atau bahkan relokasi,” ujarnya.
Wawan mengungkapkan, kasus kekerasan terhadap jurnalis tak hanya terjadi di Jakarta, tetapi juga di Malang, Surabaya, dan Sukabumi. Ia menyebut setidaknya ada 30 korban dalam beberapa kasus yang tengah dikaji atau dalam proses penelaahan LPSK.
“Sampai hari ini, baru dua pemohon yang memenuhi syarat formil untuk mendapat perlindungan. Ada empat lainnya yang masih dalam proses verifikasi,” kata Wawan.
Ia menambahkan bahwa salah satu korban bahkan mengalami ketidaknyamanan psikologis hingga enggan kembali bekerja. Oleh karena itu, LPSK menurunkan tim psikolog untuk mendampingi para korban.
LPSK juga siap memberikan perlindungan lebih jauh, termasuk rehabilitasi psikologis, pendampingan hukum, hingga pengamanan fisik jika dibutuhkan. “Kami berharap kasus ini segera terungkap agar para jurnalis bisa kembali bekerja dengan aman,” ujar Wawan.
LPSK menilai rangkaian teror terhadap Tempo, termasuk pengiriman kepala babi dan ancaman lainnya, sebagai bentuk nyata intimidasi terhadap kebebasan pers. Sri Suparyati mengatakan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan efek ketakutan di kalangan jurnalis.
“Ini bukan pertama kalinya jurnalis menjadi sasaran teror. Dalam tiga tahun terakhir, kami mencatat ada 21 kasus ancaman terhadap jurnalis di berbagai daerah, termasuk di Sumatera Utara dan Papua,” kata Sri. LPSK mendorong kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menindak tegas pelaku agar kejadian serupa tidak terulang.