Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

LPSK Terima 10 Ribu Lebih Permohonan Perlindungan Sepanjang 2024, Terbanyak soal TPPU

LPSK merinci permohonan perlindungan dalam kasus TPPU itu berasal dari kasus investasi ilegal, koperasi ilegal, pinjaman online di berbagai platform.

15 Januari 2025 | 07.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner LPSK Achmadi. Foto : LPSK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat terjadi peningkatan jumlah permohonan perlindungan selama tahun 2024. Total permohonan perlindungan yang masuk ke LPSK sepanjang 2024 tercatat sebanyak 10.217 permohonan, meningkat 33,64 persen dibandingkan tahun 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua LPSK Achmadi menilai tingginya permohonan yang masuk menandakan masyarakat menaruh harapan pada pemenuhan perlindungan saksi dan korban yang tengah menjalani proses penegakan hukum. Dia berharap ke depannya tren tersebut bisa dibarengi oleh terbukanya akses terhadap pemenuhan keadilan bagi korban dan saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena itu akses keadilan harus dibuka seluas-luasnya, salah satunya melalui perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban,” kata Achmadi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.

Achmadi mengatakan, dari total permohonan yang diajukan, LPSK memberikan perlindungan terhadap 6.272 orang. Jumlah tersebut terdiri dari perlindungan terhadap 393 saksi, 4.565 korban, dan 185 orang pelapor. Kemudian terhadap saksi korban sebanyak 346 orang, saksi pelaku 4 orang, ahli 10 orang dan keluarga korban sebanyak 769 orang.

Adapun untuk permohonan perlindungan berdasarkan tindak pidana paling banyak berasal dari korban atau saksi dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Jumlahnya mencapai 6.035 permohonan atau lebih dari setengah permohonan yang diajukan. Sementara itu, kenaikan permohonan dengan persentase paling besar terjadi pada kasus penyiksaan, yakni dari 24 permohonan pada 2023 menjadi 73 permohonan pada 2024.

Achmadi merinci permohonan perlindungan dalam kasus TPPU itu berasal dari kasus investasi ilegal, koperasi ilegal, pinjaman online di berbagai platform. “Perlindungan LPSK pada TPPU ini didominasi fasilitasi penilaian ganti kerugian, dimana korban mengajukan fasilitasi restitusi,” kata Achmadi. 

Hal yang menjadi sorotan LPSK, ujar Achmadi, yakni masih rendahnya jumlah permohonan perlindungan yang datang dari justice collaborator (JC), yakni hanya 4 permohonan. Jumlah itu turun dibanding tahun sebelumnya yaitu sebanyak 6 permohonan.

Melihat rendahnya jumlah permohonan itu, Achmadi mendorong aparat penegak hukum lebih melibatkan JC dalam proses penegakan hukum. Hal itu penting agar pengungkapan kasus dapat dilakukan lebih menyeluruh dan memberikan rasa keadilan bagi publik.

“Untuk mengungkap secara menyeluruh tindak pidana maka perlu meningkatkan kolaborasi oleh aparat penegak hukum. Dan tentunya LPSK siap terlibat dengan memerhatikan ketentuan dan hak-hak justice collaborator,” kata Achmadi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus