Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MA Tolak Kasasi Bupati Pesisir Selatan, LBH Sumbar Tuntut Kajari Painan Eksekusi

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar. LBH Sumbar pun menuntut segera mengeksekusi kasusnya.

7 Juli 2021 | 19.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rusma Yul Anwar. Pesisirselatankab.go.id

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, dalam suatu keputusan tertanggal 24 Februari 2021. Bupati Pesisir Selatan diketahui melanggar pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rusma Yul Anwar yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Bupati Pesisir Selatan diketahui sengaja merusak lingkungan hidup pada tanah yang luasnya sekitar tiga hektare. Tanah yang dirusak tersebut ia beli pada Mei 2013 di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto Xi Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, tetapi Dinas Lingkungan hidup (DLH) Pesisir Selatan menyatakan bahwa tanahyang dibeli oleh Rusma Yul Anwar merupakan kawasan hutan lindung. Rusma Yul Anwar diketahui melakukan tindakan perusakan tersebut pada bulan Mei 2016 sampai tahun 2017.

Rusma Yul Anwar berdalih bahwa ia melakukan penataan lahan, tetapi ia tidak mengantongi izin dari pihak DLH Pesisir Selatan. Rusma Yul Anwar melakukan pengrusakan lingkungan berupa pelebaran jalan untuk pelabuhan dengan cara menindas mangrove, menguruk dengan material berupa pasir dan karang yang berasal dari laut di samping kanan, dan melebarkan serta mendalamkan perairan laut dengan tujuan pelabuhan atau dermaga yang dibuat dapat disandari oleh kapal.

Menurut DLH Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar juga meratakan bukit untuk membuat jalan dan pembangunan tempat penginapan berbentuk cottage. Teguran sudah pernah dilayangkan oleh DLH Pesisir Selatan kepada Rusma Yul Anwar, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, DLH Pesisir Selatan menyatakan bahwa terjadi kerusakan lingkungan hidup.

Keputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/Pn.Pdg telah menjatuhkan vonis terhadap Rusma Yul Anwar dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar dengan subsider tiga bulan kurungan.

“Atas keputusan tersebut, Rusma Yul Anwar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang dan kasasi ke MA, tetapi kedua upaya hukum tersebut kandas dan saat ini Rusma Yul anwar mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK)”, menurut keterangan tertulis dari Zentoni, Direktur Eksekutif LBH Sumbar.

Zentoni mewakili LBH Sumbar menuntut Kejaksaan Negeri (Kajari) Painan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Rusma Yul Anwar demi adanya kepastian hukum. Jika tidak segera dieksekusi maka LBH Sumbar akan melaporkan Kejari Painan kepada Jaksa Agung Muda.

“Demi hukum, Kejari Painan sebagai eksekutor harus segera mengeksekusi Rusma Yul Anwar karena sudah sesuai dengan ketentuan pada Pasal 270 KUHAP, walaupun terhadap perkara a quo telah diajukan PK karena sejatinya PK tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi menurut Pasal 268 ayat (1) KUHAP”, ujar Zentoni, menjelaskan tentang kasus Bupati Pesisir Selatan ini.

EIBEN HEIZIER

Baca: LBH Padang Sesalkan Langkah BPK yang Tak Akomodasi CPNS Penyandang Disabilitas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus