Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDI Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat Maria Lestari membantah dugaan kemenangannya di Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2019 karena campur tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai diperiksa KPK, Maria menyatakan tak ada komunikasi dengan Hasto maupun anggota DPP PDIP lainnya sebagai upaya memuluskan langkahnya melenggang ke Senayan pada saat itu. "Tidak ada, sudah keputusan Mahkamah Partai," kata Maria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat petang, 17 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maria mengatakan, namanya masuk sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP dengan daerah pemilihan atau Dapil Kalimantan Barat I sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Partai.
Dia membantah pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto yang pernah menyebut nama Maria Lestari pada saat mengumumkan status tersangka Hasto Kristiyanto pada 24 Desember 2024.
Setyo mengatakan bahwa pada 31 Agustus 2019, Hasto menemui eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar memenuhi permintaan dua usulan PAW yang diajukan oleh DPP PDIP, yaitu Maria Lestari dari Dapil 1 Kalimantan Barat (Kalbar) dan Harun Masiku dari Dapil 1 Sumatera Selatan (Sumsel).
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK mengumumkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR terpilih dari Dapil Sumsel I.
Hasto juga disebut mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019–23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, KPK turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.