Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Macam-macam Metode Eksekusi Hukuman Mati yang Pernah Dikenal di Dunia

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Berikut metode pelaksanaan eksekusi mati yang pernah diterapkan di dunia.

20 Februari 2023 | 07.45 WIB

Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Terdakwa Ferdy Sambo berbincang dengan tim kuasa hukumnya seusai menjalani sidang putusan atas pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan atau vonis, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati pada terdakwa Ferdy Sambo karena terbukti sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Keempat terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mendapatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terberat Ferdy Sambo, yakni hukuman mati.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo


Sebelumnya, hukuman mati beberapa kali dilaksanakan di Indonesia melalui sebuah regu tembak. Lantas, bagaimana metode pelaksanaan hukuman mati di negara lain?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari artikel jurnal bertajuk Eksekusi Hukuman Mati oleh Muchamad Ali Safa’at, beberapa negara di dunia diketahui masih memberlakukan hukuman mati. Sementara itu, beberapa negara lain mulai menghapuskan hukuman ini. Hal itu dilakukan dengan pertimbangan hak asasi manusia yang melekat pada setiap orang, termasuk para terdakwa.

Hukuman penggal

Inggris pernah meneapkan hukuman mati dengan cara memenggal kepala para terdakwa. Hukuman mati dengan dipenggal dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu yang dilakukan oleh algojo menggunakan kapak. Cara ini dilakukan pada abad ke16 dan ke-17, terakhir kali digunakan pada tahun 1747 di Inggris.

Cara lain adalah dengan menggunakan alat yang disebut dengan guillotine, yang diajukan oleh Dr. Joseph Guillotine untuk mengurangi penyiksaan. Alat itu untuk pertama kalinya digunakan pada 1789 di Perancis dan terakhir digunakan pada 1977 di negara yang sama.

Hukuman gantung

Hukuman gantung merupakan cara yang paling umum dipakai dari berbagai cara yang ada. Terpidana mati digantung dengan seutas tali hingga meninggal karena lehernya patah. Suatu cara yang sederhana.

Pada masa lalu, hukuman gantung juga diikuti dengan penyiksaan. Sebelum digantung, terpidana mati diseret, digores, bahkan bagian tubuhnya dipotong beramai-ramai. Hukuman gantung hingga saat ini masih dipraktikkan di beberapa negara, bahkan beberapa negara bagian Amerika Serikat.

Regu tembak

Cara pelaksanaan hukuman mati selanjutnya adalah dengan ditembak hingga mati oleh satu regu tembak. Di beberapa negara, hanya sedikit senapan yang berisi peluru tajam, sedangkan senapan yang lain berisi peluru kosong, sehingga eksekutor sesungguhnya tidak diketahui.

Beberapa pemimpin Jerman yang diputus hukuman mati oleh pengadilan Nuremberg karena Perang Dunia II dengan cara digantung, meminta dihukum mati oleh regu tembak karena dianggap lebih bermartabat.

Kursi listrik

Amerika Serikat pernah menerapkan hukuman mati dengan cara mendudukkan terpidana di atas kursi listrik. Kursi listrik menjadi penghantar arus listrik dengan terpidana melalui elektroda yang dirancang khusus.

Biasanya eksekusi dilakukan oleh tiga orang yang menekan tombol namun hanya satu di antaranya yang terhubung dengan sumber listrik. Arus yang digunakan disesuaikan dengan berat tubuh terpidana. Hukuman mati dengan kursi listrik mengakibatkan kerusakan tubuh terpidana dan organ dalam terbakar.

HAN REVANDA PUTRA
Pilihan editor : Wamenkumham Bantah Klausul di KUHP Baru untuk Loloskan Ferdy Sambo dari Hukuman Mati

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus