Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Main Eksekusi tanpa Bukti

Sepasang mudamudi di Tangerang diarak sepanjang jalan dalam kondisi telanjang dan dipukuli massa karena dituduh berbuat mesum. Menurut polisi, tuduhan itu tak terbukti.

19 November 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BARU saja memejamkan mata di ruang tengah rumah petaknya, Hardi terperanjat karena mendengar teriakan orangorang di luar. Tidak butuh waktu lama bagi pedagang sayur ini untuk mengetahui sumber keramaian pada Sabtu malam dua pekan lalu itu. Keributan itu berasal dari kontrakan Mia Aulina, tetangga sebelah Hardi.

Karena takut, Hardi memilih tinggal di dalam rumah kontrakannya di RT 7 RW 3, Kampung Kadu, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Bahkan ia tak berani mengintip keributan di luar. "Orangorang memakimaki," kata Hardi, Kamis pekan lalu, menceritakan ulang kejadian itu.

Pagi harinya, saat berjualan sayur, Hardi akhirnya mengetahui penyebab keributan semalam dari para pelanggannya. Ia mendapat informasi bahwa malam itu terjadi penggerebekan tetangga kosnya, Mia Aulina.

Dua hari kemudian, beredar video penggerebekan itu di jejaring media sosial. Dalam sebuah rekaman berdurasi 53 detik, tampak sekelompok orang menyeret sepasang mudamudi. Beberapa orang bahkan memaksa sang wanita melepas kaus warna biru yang dikenakannya. Dari video yang beredar hanya disebut lokasinya di Cikupa.

Sore harinya, polisi mengkonfirmasi bahwa wanita dalam video tersebut Mia Aulina. Sedangkan pria dalam rekaman itu adalah Rian, kekasih Mia. Kepolisian Resor Kota Tangerang pun membuka penyidikan atas tindakan main hakim sendiri itu. Hingga Kamis pekan lalu, polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Toto, ketua RT setempat, dan Gunawan, Ketua RW 3.

Kepala Polresta Tangerang Ajun Komisaris Besar M. Sabilul Alif mengatakan Ketua RT Toto diduga otak perbuatan itu. "Dia yang menggerakkan penduduk," ujarnya Kamis pekan lalu. Sabilul mengatakan Toto menuduh pasangan itu berbuat asusila. "Padahal tidak ada. Bahkan pasangan ini sudah mau menikah," katanya.

Menurut Sabilul, setelah menggerebek koskosan itu, massa mengarak pasangan tersebut ke rumah Gunawan. Sebagian cerita seperti yang terekam di video yang ber­ edar di media sosial. Di tempat tujuan, sang Ketua RW malah memukul korban. Selepas dari rumah Gunawan, massa membawa keduanya kembali ke kontrakan. Tak lama kemudian, orang tua Rian datang menjemput.

Polisi membidik para tersangka menggunakan pasal penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan Kitab UndangUndang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sabilul mengatakan terbuka kemungkinan adanya tersangka baru. Polisi saat ini melindungi Mia Aulina dan kekasihnya.

Sesungguhnya Mia termasuk penghuni baru di rumah kontrakan empat pintu dengan sewa Rp 530 ribu per bulan itu. "Dia baru tinggal sebulanan," ujar Hardi, yang sudah menetap di sana selama setahun. "Kepada istri saya, dia mengaku berasal dari Bengkulu." Belakangan, polisi menyebutkan bahwa Mia adalah yatim piatu.

Hardi tidak terlalu mengenal Mia lantaran tetangganya itu jarang ngobrol. Seharihari, kata dia, perempuan itu berangkat kerja pukul 08.00 dan pulang sekitar pukul 17.00 atau lewat magrib. Mia bekerja di sebuah usaha rumahan pengesolan sepatu. Gajinya hanya Rp 80 ribu per hari.

Beberapa rekan kerja Mia memilih bungkam saat Tempo mendatangi pabrik itu. "Kejadiannya kan bukan di pabrik ini, jadi enggak usah bawabawa kami," ujar seorang penjaga. Setelah si penjaga berbicara seperti itu, seorang wanita buruburu menutup gerbang pabrik rumahan berwarna hitam.

Di kamar petak seluas 8 meter persegi, Hardi mengatakan sering melihat Mia bersama sang kekasih, Rian, sedang makan di ruang tengah yang juga tempat tidur. "Kadang sore. Pernah juga malam setelah isya," tuturnya. Menurut Hardi, Mia selalu membuka pintu kontrakannya, sehingga ia yang lewat sepulang menjual sayuran bisa melihat keduanya. Namun Hardi tidak pernah tahu jam berapa sang tamu pulang.

Lisa, istri Hardi, mengatakan Mia memang kerap makan bersama kekasihnya. Pernah pada suatu sore, Lisa menyapa Mia yang sedang duduk di teras depan kamarnya. Menurut Lisa, Mia menjawab sedang menunggu sang pacar mengantarkan makanan.

Rupanya, Ketua RT Toto setempat mencurigai pasangan ini kerap kumpul kebo di rumah kontrakan Mia. Tohir, warga Kampung Kadu, mengatakan Toto mendapat laporan dari beberapa penduduk bahwa ada lelaki yang kerap bertamu hingga larut malam. Padahal batas bertandang hanya sampai pukul 22.00. Menurut Tohir, Ketua RT Toto sudah mengintai gerakgerik Mia dan pacarnya.

Hingga tibalah malam terjadinya eksekusi main hakim sendiri itu. Kepala Polresta Tangerang Sabilul Alif mengatakan Toto menggerakkan massa untuk menggerebek kontrakan Mia. Sekitar pukul 23.00, Toto bersama beberapa penduduk merangsek masuk ke rumah petak Mia.

Saat itu, Mia sedang berada di kamar mandi. Sedangkan Rian merapikan peralatan makan. Keduanya baru rampung makan malam. Seorang penduduk yang ikut penggerebekan menggedor kamar mandi yang terletak di sudut petak. Mia keluar. Toto membentak keduanya agar mengaku telah berbuat mesum.

Tentu saja pasangan ini menolak dan memohon ampun. Alihalih mereda, beberapa orang memukuli Rian. Sedangkan yang lain menelanjangi Mia sampai hanya tersisa celana dalam.

Massa kemudian menarik keduanya ke jalan raya. Di mulut gang, Rian melepas kaus biru miliknya dan memberikan kepada Mia yang bertelanjang dada. Gerombolan itu terus menyeret keduanya. Tujuan mereka rumah Ketua RW Gunawan di Gang Teratai, yang berjarak 200 meter ke arah selatan. Toto memimpin massa.

Belum sampai di rumah Gunawan, massa­ menghentikan keduanya di sebuah teras bangunan dengan pintu geser warna cokelat. Lokasi bangunan ini berseberangan dengan akses masuk ke tempat kerja Mia.

Di sana, perbuatan barbar beberapa orang berlanjut. Mereka memaksa Mia melepas kausnya. "Ampun Pak, ampun Pak," Mia terus berteriak. Tapi tidak ada yang menggubris. Baju biru itu tercerabut dari badan Mia dan dilempar ke lantai. Rian hendak mengambil kaus itu, tapi beberapa orang menghalangi dan memukul lelaki warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tersebut. Setelah meraih kaus yang teronggok, Rian memakaikannya lagi ke badan Mia. Massa kemudian melanjutkan perjalanan ke rumah Ketua RW Gunawan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiawan mengatakan Gunawan malah ikut memukuli Rian. Ketua RT Toto bahkan mempersilakan penduduk yang ikut untuk merekam perbuatan bejat itu. Sejam di rumah Ketua RW, massa kembali mengarak kedua sejoli ini.

Lewat rute yang sama, mereka mengembalikan Mia dan Rian ke rumah kontrakan. Toto kemudian menghubungi orang tua Rian. Tindakan main hakim sendiri itu berhenti setelah orang tua Rian menjemput Rian dan Mia. Mia saat ini tinggal di rumah salah satu kerabat Rian.

Menurut Abdul Goni, pengacara enam tersangka, para kliennya mengaku menyesal. "Mereka belum menceritakan detail kejadian," ujar Goni. "Ketua RT juga mengakui semua perbuatannya."

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pasangan itu masih terguncang. Jumat pekan lalu, dia bertemu dengan kedua korban di kantor Polresta Tangerang untuk menawarkan perlindungan. "Korban masih tertekan. Mereka hanya menunduk dan diam," kata Hasto. Melalui polisi dan keluarga, Mia dan Rian menolak ditemui Tempo karena mengaku masih mengalami trauma.

Syailendra Persada, Ayu Cipta (tangerang)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus