Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Mak Gadi Nenek Pengedar Narkoba Asal Rengat Riau, Pernah Lolos Jeratan Hukum Kini Tertangkap Lagi

Polres Inhu, Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun. Ia pernah terjerat kasus yang sama.

3 Maret 2024 | 09.40 WIB

Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)
Perbesar
Mak Gadi .(Dok Polres Inhu)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Indragiri Hulu (Polres Inhu), Riau, kembali menangkap seorang nenek pengedar narkoba bernama Nurhasana alias Mak Gadi, 66 tahun, pada Rabu, 28 Februari 2024. Adapun Mak Gadi pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2020 lalu. Namun, pada 2021, pengadilan memvonis bebas Ratu Narkoba asal Rengat tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Siapakah sosok Mak Gadi yang dikenal sebagai bandar narkoba licin ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, penangkapan kembali Mak Gadi oleh Polres Inhu bermula ketika polisi membekuk seorang pengedar narkoba berinisial MG alias Ega, 33 tahun. Ega ditangkap pada Rabu petang pukul 17.45 WIB di Jalan AR Hakim Kota Rengat. Saat ditangkap, wanita tersebut tengah santai menunggu pembeli sabu. Paket tersebut sempat dibuang ke parit saat hendak ditangkap.

“Saat itu MG alias Ega ini sedang duduk di atas motor menunggu pembeli. Bahkan, ia sempat melempar paket ke parit saat kita tangkap,” kata Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya, Jumat, 1 Maret 2024.

Benda tersebut ternyata dompet kecil berisi 4 paket sabu siap edar dengan berat 0,78 gram. Ega tak bisa mengelak dan mengaku barang haram itu miliknya yang didapat dari Mak Gadi untuk dijual ke orang lain. Tim kemudian bergegas ke rumah Mak Gadi di Desa Kuantan Babu, Inhu. Setelah digeledah, petugas menemukan 4 bungkus besar dan 93 paket berbagi ukuran dengan berat 368,27 gram.

“Selain sabu diamankan juga sejumlah barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba, seperti puluhan pak plastik klep pembungkus sabu berbagai ukuran, 5 unit timbangan digital, 3 unit handphone yang digunakan untuk transaksi, kartu ATM dan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 19 juta lebih,” kata Dody.

Menurut Dody, pada 2020 lalu Satresnarkoba Polres Inhu pernah menangkap Mak Gadi dan anak-anaknya. Kala itu, saat penggerebekan, tim mengamankan lima tersangka terdiri dari Mak Gadi, anak dan menantu, serta kurir. Namun saat persidangan, mereka dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Rengat. Tak mau terulang, Dody menegaskan kepolisian akan serius menangani kasus ini.

“Berkaca hal itu, Polres Inhu tidak mau lagi kejadian serupa terulang. Kali ini kita tidak main-main,” tegas Kapolres.

Kasus Mak Gadi pada 2020

Dinukil dari Antara, pada awal semester kedua 2020, Polres Inhu berhasil membongkar sindikat bisnis haram narkoba keluarga Mak Gadi. Kapolres Inhu saat itu, AKBP Efrizal dalam keterangannya diterima Antara di Pekanbaru, Selasa, 21 Juli 2020, mengatakan total tujuh tersangka yang dibekuk dari satu keluarga tersebut.

“Total barang bukti narkoba yang ditemukan 116, 52 gram, uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak lebih kurang Rp12,6 juta. Kemudian kami juga menyita tembakau gorila seberat 40,95 gram,” kata Efrizal, dikutip Antara.

Dia mengatakan bahwa pengungkapan itu berhasil dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Inhu menangkap seorang pemakai narkoba berinisial THR (37) pada akhir pekan sebelumnya. Dari penangkapan ini, polisi terus melakukan pengembangan. Hingga akhirnya mengarah ke sindikat narkoba yang melibatkan satu keluarga tersebut.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggerebekan kediaman “pengusaha” narkoba tersebut yang beralamat di Desa Kuantan Babu, Inhu. Proses penangkapan itu terbilang tak mudah. Sebab rumah mewah bandar narkoba tersebut telah dilengkapi kamera pengintai. Saat penggerebekan berlangsung, polisi sempat kesulitan masuk karena dipantau dari dalam rumah.

“Selain itu, para pelaku juga membuang barang bukti. Ada yang dibuang ke kloset, kamar mandi dan disembunyikan,” katanya.

Namun polisi tak putus asa dan terus melakukan penangkapan pelaku dan pencarian hingga ditemukan barang bukti. Para pelaku yang berhasil ditangkap itu adalah NR alias mak Gadi, THR (37) sebagai pembeli, NR (39) anak kandung NRS, kemudian DD (41) menantu, NS (41) anak, DV (30) menantu dan CC (28) menantu.

Singkat cerita, setelah menggelar berbagai sidang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Inhu kemudian memvonis bebas kepada Mak Gadi pada Kamis, 25 Februari 2021. Hakim juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memulihkan nama baik bandar narkotika asal Rengat itu sebagai hak terdakwa karena tidak terbukti bersalah dalam persidangan.

Humas Pengadilan Negeri Rengat Adityas Nugraha mengatakan, dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.

Padahal, Mak Gadi yang sebelumnya telah dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan bisa merasa lega sejenak atas putusan itu. JPU Kejari Rengat, saat dikonfirmasi Antara pada Sabtu, 27 Februari 2021, memilih upaya hukum lewat kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI atas ketidakpuasan hasil vonis hakim tersebut. Namun hasilnya nihil.

“Kami akan melakukan upaya hukum lebih tinggi,” kata Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Inhu Furgon Syah Lubis.

Sosok Mak Gadi

Menurut Efrizal, Mak Gedi sudah menggeluti bisnis narkoba sejak 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya. Setelah 30 tahun lebih berbisnis barang haram, Mak Gadi memiliki rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Di belakang rumahnya ada sejumlah rumah untuk anak dan menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

“Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV,” kata Efrizal.

Bisnis tersebut telah dirintis Mak Gedi ketika suaminya masih hidup. Setelah suaminya meninggal dunia, dia melanjutkan bisnis bersama anak beserta menantu. Informasi diperoleh, narkoba jenis sabu masuk ke rumah Mak Gedi dalam jumlah kiloan. Barang haram itu langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.

Meski berjualan, Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Hal ini berbeda dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba. “Mak Gadi ini urinenya negatif, dari mana narkoba yang dijualnya dia masih tutup mulut,” ujar Efrizal.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus