Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Makelar Jual Beli Ginjal Berangkatkan Pendonor ke Kamboja Lewat Dua Bandara

Makelar jual beli ginjal memberangkatkan para calon korban melalui dua bandara. Dibantu pegawai Imigrasi.

22 Juli 2023 | 19.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah tersangka dihadirkan saat rilis pengungkapan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Indonesia-Kamboja berupa penjualan organ tubuh di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 20 Juli 2023. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka lintas profesi dengan barang bukti sebanyak 18 kartu ATM beserta buku tabungan, 16 paspor, uang tunai senilai Rp 950 juta, dan 15 buah handphone, dengan jumlah korban diperkirakan mencapai 122 orang. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka tindak pidana perdagangan orang, Hanim menyatakan memberangkatkan calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui dua bandara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanim yang menjadi koordinator yang tugasnya seperti makelar, mengatakan mengirim calon pendonor ginjal ke Kamboja melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Ngurah Rai di Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Karena di situ yang bisa bantu kita," kata Hanim, Jumat, 21 Juli 2023.

Menurutnya, pegawai yang membantunya meloloskan calon pendonor ginjal merupakan orang berbeda. Sosok yang membantu di Bandara Internasional Soekarno Hatta bernama Septian sedangkan yang di Bali bernama Andi.

Hanim tidak mencari tahu dengan detail siapa orang-orang tersebut, dia juga tidak menjelaskan jabatan orang yang membantunya.

"Saya tahunya pokoknya anak-anak (pendonor) harus lancar," tuturnya.

Dia mengatakan jaringannya juga membayar pihak imigrasi. Namun, pihak imigrasi tahunya rombongan berangkat untuk melakukan judi online.

"Menerima dana kalau dari saya sekitaran Rp 3,5 juta atau Rp 3,7 juta untuk melancarkan pemberangkatan jadi nggak ada pertanyaan apa-apa anak-anak pas di loket dan langsung lolos screening," tuturnya.

Hanim merupakan satu dari 12 tersangka TPPO yang memberangkatkan orang ke Kamboja untuk menjual ginjal mereka ke salah satu rumah sakit di sana.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dari 10 pelaku itu ternyata terdiri dari dua jaringan berbeda.

Hengki menjelaskan, satu sindikat jual beli ginjal bermarkas di sebuah rumah kontrakan di Villa Mutiara Gading, Jalan Piano IX, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Tempat penampungan para pendonor ginjal itu digerebek pada 19 Juni 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus