Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MAKI Desak Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan RBS Selaku Pemodal di Korupsi Timah

Menurut Boyamin Saiman, RBS berperan menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek timah diduga berujung pada tindak pidana korupsi.

15 Oktober 2024 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan sosok besar dalam korupsi tata niaga timah yang sedang berlangsung. MAKI meyakini RBS atau Robert Bonususatya merupakan orang yang diduga sebagai pemodal utama dan pihak yang menikmati keuntungan terbesar dalam perkara ini. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin mengungkapkan, keterlibatan RBS sudah sejak lama mencuat, namun hingga kini, belum ada tindakan hukum yang jelas terhadap orang yang masih berstatus sebagai saksi itu. Menurut dia, RBS memegang peran kunci dalam kasus ini, mulai dari menginisiasi sejumlah pertemuan hingga mendanai proyek-proyek yang diduga berujung pada tindak pidana korupsi. "Peran ini seharusnya sudah diproses, tetapi sampai sekarang RBS belum juga dipanggil ke pengadilan," ujar Boyamin Saiman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Boyamin menyebut bahwa RBS diduga berperan sebagai koordinator dalam proyek pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Selain itu, RBS juga diduga terlibat mengoordinasikan pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan praperadilan ini pun dilayangkan MAKI lantaran keterlibatan RBS belum diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung. 

“Kami sudah melihat proses hukum berjalan untuk pihak-pihak lain, seperti Harvey Moeis, yang sudah dipanggil ke pengadilan. Namun, mengapa RBS yang perannya sangat besar ini justru belum diproses? Ini yang kami pertanyakan,” kata Boyamin. 

Dia juga mendesak agar pihak yang terlibat mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi timah ini. Boyamin menekankan bukan hanya hukuman penjara yang penting, tapi juga pengembalian dana yang telah diambil oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan ini. Menurut dia, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas agar dampak dari tindak pidana korupsi ini tak semakin meluas.

“Kami tidak hanya ingin orang-orang ini dipenjara, tapi yang terpenting adalah bagaimana mengembalikan kerugian negara," ujar dia. "Mereka yang menikmati keuntungan terbesar harus bertanggung jawab, termasuk RBS." Ia juga menyoroti bahwa lambatnya proses hukum terhadap RBS dapat menimbulkan persepsi buruk di mata publik, seolah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi. 

Selanjutnya, MAKI berencana untuk mengajukan bukti-bukti baru yang menguatkan dugaan keterlibatan RBS dalam sidang praperadilan pada 22 Oktober mendatang. Bukti-bukti ini harapannya bisa membuka jalan bagi pengusutan lebih lanjut terhadap peran RBS dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. "Kami punya bukti bahwa keuntungan besar dari tindak pidana ini ada di tangan RBS dan pihaknya,” tutur Boyamin Saiman.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus