Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

MAKI Laporkan Dugaan Ekspor Ilegal Minyak Goreng Berkedok Sayuran ke Kejati DKI

MAKI melaporkan dugaan ekspor ilegal minyak goreng ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kejati telah menyita satu kontainer yang berada di Tanjung Priok.

17 Maret 2022 | 20.31 WIB

Tumpukan kemasan minyak goreng di wilayah Pasir putih, Sawangan Kota Depok, Kamis 17 Maret 2022. Pabrik Bhakti Karya disegel oleh Polres Metro Kota Depok, penyegelan ini dilakukan karena pengemasan ulang minyak goreng, gudang didapati membeli minyak goreng merek tertentu dalam bentuk jeriken berukuran 18 liter. Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki sebelum dikemas ulang menjadi kemasan 'Wasilah 212' dalam ukuran 1 dan 2 liter. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Perbesar
Tumpukan kemasan minyak goreng di wilayah Pasir putih, Sawangan Kota Depok, Kamis 17 Maret 2022. Pabrik Bhakti Karya disegel oleh Polres Metro Kota Depok, penyegelan ini dilakukan karena pengemasan ulang minyak goreng, gudang didapati membeli minyak goreng merek tertentu dalam bentuk jeriken berukuran 18 liter. Minyak goreng tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tangki sebelum dikemas ulang menjadi kemasan 'Wasilah 212' dalam ukuran 1 dan 2 liter. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan dugaan ekspor ilegal minyak goreng ke luar negeri yang dilakukan oleh tiga perusahaan: PT AMJ, PT NLT dan PT PDM kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ekspor minyak goreng itu diduga disamarkan dengan disebut sebagai sayuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Modus itu diduga untuk mengelabui aparat Bea Cukai," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Kamis, 17 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

MAKI melaporkan dugaan itu secara online ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. MAKI menduga eksportir itu berupaya mengelabui aparat karena tidak memiliki kuota ekspor minyak goreng.

Berdasarkan data MAKI, minyak goreng itu diselundupkan lewat Pelabuhan Tanjung Priok. Boyamin menyatakan sebanyak 23 kontainer telah terkirim ke luar negeri dan hanya tersisa 1 kontainer yang masih tertahan.

Dia mengatakan ekportir itu memperoleh minyak goreng dengan cara membeli barang suplai dalam negeri dari pedagang besar dan atau produsen yang semestinya dijual kepada masyarakat dalam negeri. Ekspor ilegal ini membuat stok minyak di Indonesia menipis, sehingga harganya melambung tinggi.

“Ekportir ilegal memperoleh minyak goreng dari pasar dalam negeri dengan harga murah dan ketika menjual ke luar negeri dengan harga mahal sekitar 3 hinga 4 kali harga dalam negeri,” kata Boyamin.

Boyamin Saiman menjelaskan harga pasaran minyak goreng dalam negeri adalah Rp 120.000 hingga Rp 150.000 untuk kemasan 5 liter. Setelah dijual ke luar negeri, harganya Rp 450.000 hingga Rp 520.000 untuk kemasan 5 liter. Eksportir ilegal diduga memperoleh keuntungan sekitar 3 sampai 4 kali lipat dari pembelian dalam negeri.

Dia memperkirakan keuntungan kotor eksportir ilegal per kontainer sekitar Rp 511 juta. Setelah dikurangi biaya pengiriman, dia menduga keuntungan yang diperoleh eksportir itu dari 23 kontainer sebanyak Rp 10,35 miliar.

Boyamin mengatakan memperoleh data dari internal pelabuhan. Diduga pada Juli 2021-Januari 2022, PT AMJ Bersama-sama dengan PT NLT dan PT PDM melakukan ekspor ilegal minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Ekspor tersebut berjumlah 7.247 karton kemasan 5 liter, 2 liter, 1 liter dan 620 mililiter pada 22 Juli 2021 sampai 1 September 2021. Selain itu, berdasarkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang yang diperoleh, MAKI mendapati ekspor 2.184 karton minyak goreng pada 6 September 2021 hingga 3 Januari 2022.

MAKI juga mendapatkan data yang menunjukkan ekspor 5.063 karton minyak menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara tujuan, di antaranya Hongkong.

“Kami sudah menyerahkan data itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Boyamin.

Boyamin menyatakan laporan ke Kejati DKI Jakarta itu memperkuat laporan MAKI sebelumnya ke Kejaksaan Agung. Pada 13 Maret 2022, MAKI melaporkan dugaan penyimpangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan bahan dasar pembuatan minyak goreng.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menyita satu kontainer yang berisi 1.835 karton minyak goreng kemasan seperti yang dilaporkan MAKI. Kontainer itu, menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ketut Sumedana, milik PT AMJ.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus