Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, HA sebagai tersangka kasus korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor tahun 2018 senilai Rp 470 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian kegiatan penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Bogor berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor nomor print 2536/O.2.12/F.1/12/2018 tertanggal 10 Desember 2018," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bogor Rade Satya Nainggolan usai menggiring HA ke mobil tahanan, Selasa, 18 Juni 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Rade, uang yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bogor tahun 2017 itu diduga diselewengkan oleh HA dengan cara mencairkan dana untuk kegiatan-kegiatan fiktif. Salah satunya pengadaan buletin.
"Ada dua kegiatan yang di luar yang telah ditetapkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Nama kegiatan di luar itu salah satunya adalah buletin. Ternyata di RAB tidak ada," kata Rade.
PNS yang kini menjabat sebagai staf KPU Kota Bogor itu mencairkan dana dengan cara membuat beberapa kuitansi palsu. Kejari Kota Bogor pun saat ini masih mendalami keterlibatan pihak lain atas penyelewengan dana pilkada tersebut.
Perbuatan HA terendus oleh Inspektorat KPU RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim intelijen Kejari Kota Bogor. Setelah diperiksa sebagai saksi sejak Januari 2019, HA ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 18 Juni kemarin.
"Selasa pagi HA kita undang sebagai saksi ke sini. Kemudian siangnya ditetapkan sebagai tersangka dan sore dibawa ke Lapas Paledang Bogor untuk dititipkan selama 20 hari," kata Rade. HA terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 tentang Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.