Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Rangkuman Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah, Vonis Harvey Moeis hingga Petinggi RBT

Dalam kasus korupsi timah, Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.

26 Desember 2024 | 14.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 23 Desember 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Harvey Moeis pidana penjara badan 6 tahun 6 bulan, pidana denda Rp.1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp.210 miliar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis 5 terdakwa kasus mega korupsi timah. Hakim membacakan vonis dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.

Rangkuman Sidang Vonis Kasus Timah

1. Vonis penjara 5 dan 8 tahun untuk 2 petinggi PT RBT
Hakim Ketua, Eko Aryanto, mulanya membacakan vonis Suparta yang merupakan Direktur Utama PT RBT. Majelis hakim menilai, Suparta telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suparta dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata Eko di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Eko kemudian membacakan putusan terdakwa Reza Andriansyah. Dalam amar putusannya, ia mengatakan Direktur Pengembangan PT RBT itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Reza dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Eko.

2. Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara
Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

3. Dua Bos smelter swasta divonis 8 tahun penjara
Majelis Hakim memvonis dua bos smelter swasta dengan hukuman delapan tahun penjara. Keduanya adalah Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan. Hakim menyatakan Suwito dan Robert terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.

4. Vonis lebih ringan
Vonis pidana kepada para terdakwa kasus korupsi timah ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, Suparta dituntut 14 tahun penjara, Reza dituntut 8 tahun penjara, dan Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara. Sementara itu, Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Robert dan Suwito dengan pidana penjara selama 14 tahun.

Amelia Rahima Sari dan Sultah Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Vonis 6,5 Tahun untuk Harvey Moeis, Lika-liku Perjalanan Kasus Korupsi Timah

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus