Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Solo - Pengaduan warga Kota Solo, YS, 44 tahun, kepada Komisi III DPR RI tentang kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh istri dan anaknya pada 2017 menyita perhatian publik. Namun, semua pernyataan YS kepada jajaran Komisi Hukum DPR RI dibantah oleh AP, yang saat ini telah berstatus sebagai mantan istrinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa yang dikemukakan YS di DPR RI sama sekali tidak benar, termasuk anak saya yakni K yang disuruh mempraktikkan adegan sodomi," kata AP saat ditemui wartawan di Tanjunganom, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat, 27 Desember 2024
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menyebut cerita mantan suaminya itu hanyalah kebohongan. Ia mengatakan tidak ada kasus kekerasan seksual yang dialaminya dan anaknya. “Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun pencabulan bagi anak saya. Semuanya hanya cerita bohong Y (YS),” ungkap AP.
AP menuturkan kasus itu bermula saat dia dituduh berselingkuh dengan seorang pria berinisial D. Bahkan akibat tuduhan itu, dia bersama D sempat disekap hingga disiksa oleh YS selama beberapa hari. Untungnya D bisa melarikan diri.
Setelah itu, AP mengatakan YS memaksanya untuk membuat laporan palsu terkait kasus dugaan kekerasan ke Satreskrim Polresta Solo. Dengan harapan, D sebagai tertuduh bisa ditangkap dan ditahan sehingga membuat YS puas. “Saya didampingi YS dipaksa untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo. Padahal tidak ada kejadian pemerkosaan maupun pelecehan seksual ke anak saya,” ucap dia.
Saat proses penyelidikan di kepolisian, AP akhirnya memiliki celah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya ke petugas. Ia mengakui pemerkosaan tidak pernah terjadi. Termasuk kasus kekerasan seksual yang menimpa anaknya.
“Saya takut dan tidak tahan selalu disiksa untuk mengakui ada perselingkuhan. Akhirnya saya punya kesempatan untuk menceritakan yang sesungguhnya ke kepolisian dan mencabut laporan saya tahun 2017 juga,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum AP, Mohammad Arnaz menyayangkan Komisi Hukum DPR RI yang kecolongan dengan menghadirkan YS yang ternyata memberikan keterangan palsu.
“Harusnya bisa kroscek dulu benar atau tidak apa yang dijelaskan Yudi di Komisi III DPR RI. Untuk itu, kami meminta agar Komisi III DPR RI bisa menghadirkan A untuk memberikan keterangan yang sebenarnya,” kata Arnaz.
Atas permohonan tersebut, Arnaz bersama tim kuasa hukum akan melayangkan surat ke Komisi III DPR RI agar kliennya juga diberi kesempatan ke Gedung Parlemen untuk menjelaskan duduk permasalahan yang terjadi dan meminta agar kliennya dapat mengasuh anaknya yang sejak tahun 2018 dibawa oleh YS.
Sebelumnya, YS mengadukan laporan mengenai kekerasan seksual yang mandek sejak 2017 ke Komisi Hukum DPR RI pada Kamis, 19 Desember 2024. Ia mengaku istri dan anaknya dilecehkan oleh mahasiswa berinisial DH di kamar kos yang ia sewakan.
YS menyatakan polisi menghentikan penyelidikan dengan alasan kurangnya alat bukti. Belakangan ia merasa ada upaya kriminalisasi dari terduga pelaku yang memutar balikkan fakta dengan melaporkan balik dirinya atas kasus yang sama.