Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Masih YAP Vs Jaksa

Yap thiam hien menuduh kejaksaan telah mencuri atau menggelapkan sebagian barang bukti dari 171 peti tekstil milik kliennya pt. mulia rohani. (gobind). (hk)

12 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN menutup hidung masing-masing, selama dua hari majelis hakim membuka satu per satu ke 138 peti tekstil yang sudah berlapis debu tebal. Kecoak-kecoak, yang sudah menghuni peti tersebut lebih dari 4 tahun, tergusah dan lari berpencaran ke segenap penjuru Gudang Pelni 125 di Pelabuhan Tanjungperak (Surabaya). Menyimpulkan pemeriksaan hari itu, Mr Yap Thiam llien, advokat, tetap pada tuduhannya Kejaksaan telah melakukan penyitaan dan pemeriksaan barang bukti dari seseorang tersangka secara melanggar hukum. Oleh karena itu kejaksaan, yang dituduhnya pula telah menggelapkan atau mencuri "sebagian besar" barang bukti, dianggap "bertanggungjawab penuh baik kriminal maupun sipil . . Maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Juli lalu, dimohonnya agar memanggil, mendengarkan keterangan serta minta pertanggunganjawab seorang pejabat kejaksaan. Sebab. menurut Yap, apa yang diteriakkannya lebih setahun lalu benar adanya. Kejaksaan, katanya pada waktu itu, tak akan dapat membawa 171 peti tekstil -- yang pernah disita dari kliennya, PT Mulia Rohani, sejak Februari 1976 --ke muka pengadilan. Baik dalam perkara tertuduh Gobind Cheleram Vaswani maupun Suresh, anaknya. Keduanya dituduh melakukan kejahatan ekonomi dan subversi --menyelundupkan tekstil dari luar negeri sebanyak 149 kali (dari 1973 s.d. 1976). Yap, waktu itu, kontan minta agar pengadilan menetapkan "Kejaksaan Agung telah melakukan penggelapan . ." Bahkan sebelum itu pengacara kawakan ini terang-terangan, melalui iklan di koran, memperingatkan khalayak ramai agar menghindari transaksi jual-beli tekstil dengan kejaksaan (TEMPO, 10 Februari 1979). Sudah tentu kejaksaan merasa terhina Jaksa Agung sendiri, seperti pernah dikatakannya kepada TEMPO, tak hendak melayani tuduhan Yap. Tapi Jaksa Soeharto, penuntut umum dalam perkara Mulia Rohani, berjanji akan membuat perhitungan. Hanya saja hasil pemeriksaan barang bukti di Gudang Pelni Tanjungperak selama dua hari, yang dipimpin oleh Hakim Mangatas Nasution, memang membuat Yap makin yakin akan tuduhannya. Keadaan peti-peti tekstil tersebut oleh Yap dianggap tidak semestinya. Hitung punya hitung: ada 2 peti, isinya tidak lengkap lagi. Sedangkan 34 peti yang disita dan disimpan dalam gudang milik tersangka, di Jalan Veteran (Jakarta) -- melengkapi 171 peti yang dikuasai kejaksaan hambus juga. Menghadapi keadaan dan tuduhan Yap begitu kejaksaan, setidaknya Jaksa Soeharto, tenang-tenang saja. Adanya barang bukti di tempat semula, katanya, "membuktikan tuduhan Yap tak benar kejaksaan tak pernah menjualnya". Adapun 2 buah peti yang hilang dari Tanjungperak tak dipersoalkan benar. Sedangkan terhadap peti yang kosong atau tak lengkap isinya, menurut pejabat kejaksaan yang lain, masih perlu dipertanyakan. Misalnya benarkah klaim terdakwa dan pengacaranya terhadap isi peti? Sebab, kata pejabat tadi, kejaksaan hanya mencatat jumlah peti tanpa mengecek isinya. Bagaimana dengan 34 peti yang hilang dari Jalan Veteran? Soeharto punya cerita begini Barang tersebut dicuri oleh pemiliknya sendiri, Suresh, anak Gobind. Kejaksaan, kata Soeharto, cukup punya bukti dan saksi serta siap membawa perkara tersebut ke pengadilan. Yap geleng kepala. KeJaksaan, katanva, tahu benar isi ke 138 peti yang disita 10 Februari 1976 dari KM King Star. Sebab Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dua kali melakukan pemeriksaan isi (pada 1977 dan 1979). Itu dapat dibuktikan melalui "Berita Acara Pemeriksaan Barang". Soalnya, kata Yap, dalam pemeriksaan tersebut kejaksaan merasa tak perlu menghadirkan pemilik barang untuk menyaksikannya. Sedangkan tuduhan terhadap Suresh--mencuri 34 peti di gudangnya sendiri --Yap cukup menyatakannya "Itu tak masuk akal!" Toh, bagaimanapun, katanya gudang penyimpanan berada dalam pengawasan kejaksaan sebagai penanggungjawab. "Perang" Yap vs. kejaksaan tampaknva makin seru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus