Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

U.U. Baru: Suap

Penyusunan ruu suap, diusulkan akan diselipkan di bawah bab "kejahatan terhadap kesopanan" (bab xiv kuhp). suap menyuap di bidang olah raga dapat diancam hukuman penjara dan denda cukup berat.

12 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DIUSULKAN akan diselipkan di bawah bab "Kejahatan Terhadap Kesopanan", yaitu Bab XIV KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), suap-menyuap di kalangan olahraga kelak boleh menjadi perkara pidana serius. Menteri Kehakiman Moedjono, yang membawa RUU (rancangan) tersebut ke DPR akhir bulan lalu, menguraikan bentuk kejahatan tersebut. Suap-menyuap, katanya, berupa janji atau hadiah, sehingga "olahragawan" (termaktub di dalamnya pengurus, pembina, pelatih dan wasit) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban dan kode etiknya. Si penyuap diancam hukuman paling berat: selama-4amanya lima tahun penjara ditambah benda setinggi-tingginya Rp 10 juta. Pengurus, pembina, pelatih dan wasit, yang terlibat dapat dikenakan hukumn penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda paling banyak Rp 6 juta. Sedangkan hukuman bagi atlet atau pemain lumayan juga: paling berat 2 tahun penjara atau (alternatif) denda maksimal Rp 2 juta. Berhubung pem,in boleh dikatakan hanya "korban" dari suatu skandal suap menyuap, seperti dikatakan Albert Hasibuan dari Komisi Hukum DPR, hukuman bagi mereka boleh diperingan. Memang begitu rencaanya. Yaitu cukup paling lama satu tahun penjara atau denda Rp 1 juta. Syaratnya, begitu RUU! yang diantarkan Moedjono, bila perkumpulan olahraga yang dirugikan telah mengambil tindakan secara organisatoris kepada pemainnya. Diusulkan oleh Menteri agar pasalpasal baru tersebut dicantumkan dalam KUHP sebagai tambahan pasal 303. Yaitu dalam pasal yang berkenaan dengan perjudian. Sebab suap-menyuap di kalangan olahraga, prakteknya, memang selalu berhubungan dengan sesuatu perjudian. Pasal 303 sebelumnya memang pernah dipergunakan oleh jaksa untuk mengait beberapa orang terdakwa -penyuap maupun atlet --di Pengadilan Negeri Padang. Tapi tak begitu kena. Beberapa pemain PSP (Persatuan Sepakbola Padang), yang masing-masing menerima suap Rp 100 ribu, serta penyuapnya oleh hakim hanya dikenai hukuman percobaan saja (TEMPO, 7 Juni). Usaha orang Padang tersebut, bagaimana pun, masih terhitung lumayan. Bila, misalnya, dibanding dengan penegak hukum di Jakarta yang kehabisan akal untuk menemukan pasal yang cocok. Beberapa penyuap, menyogok pemain bola Merdeka Games (di Kualalumpur, 1978) yang diadukan ke polisi oleh Ketua PSSI H. Ali Sadikin, tak pernah sampai ke meja hijau. PSSI, yang selalu banyak berbicara dalam rapat kerja penyusunan RUU penambahan pasal 303 KUHP bersama pejabat Kejaksaan Agung, Kepolisian, Dep. P&K dan Dep. Sosial di Departemen Kehakiman, boleh merasa puas. Hanya saja, seperti dikatakan Ketua Komisi Hukum PSSI, Mursanto, sayang sekali "sepanjang pengetahuan saya, undang-undang tersebut --syukur bisa diselesaikan DPR pada September depan -- tak mungkin berlaku surut." Yang sudah, ya sudah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus