Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Sudah Tahu Bertanya Pula

Letjen (purn) jasin diperiksa oleh kejaksaan, didakwa menghina kepala negara. dua jam ia diperiksa, dan setelah selesai ia tak memberi keterangan kepada pers.

12 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BERSAMA tim pemeriksanya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta S-latan, Rasyid, sia-sia saja menungu kedatangan "pesakitan"nya yang satu ini: Letjen. (Purn) M. Jasin (63 tahun) Bekas Pangdam Brawijaya, Deputy Kasad dan Sekjen Dept. PUTL ini telah dipanggil tiga hari sebelumnya untuk menghadap meja pemeriksaan. Seorang pemeriksa, katanya, sebenarnya sudah menduga "absen"nya tokoh itu. Belakangan Jasin memberikan alasan. Karena mengurus keperluan keluarga maka ia tak bisa memenuhi panggilan jaksa. Hari itu memang ada yang menyaksikan Jasin menghadiri resepsi perkawinan anak seorang perwira tinggi. Lima hari kemudian, 2 Juli lalu, Jasin hadir 15 menit lebih awal dari waktu yang ditentukan. Ia dikawal oleh dua orang pemuda--katanya, anak dan menantunya. Mengenakan baju coklat berdasi kuning tua, dengan wajah penuh tawa, ia memasuki ruang pemeriksaan tepat pukul 8 pagi. Tersangka, menurut pejabat kejaksaan, tak ingin didampingi pembela--walau pun telah diperingatkan akan haknya. Dua jam kemudian Jasin meninggalkan kejaksaan tanpa memberikan keterangan pers. Kepala Kejaksaan Negeri juga tak banyak bicara. Pemeriksaan terhadap Jasin, kata Rasyid, belum selesai. Akan dilanjutkan pada waktu yang ditentukan kemudian. Tuduhannya? Rasyid hanya menunjuk pasal-pasal 134 dan 137 KUHP. Yaitu kejahatan mencemarkan dan menyebarluaskan tulisan yang menghina Preiden yang dapat dihukum antara 1 « tahun sampai 6 tahun penjara. Faktanya tak dijelaskan oleh Rasyid. "Sudah tahu bertanya pula," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini mengelak -- rupa nya berkesimpulan bahwa pers sudah mengetahui latarbelakang kasus Jasin ini, meskipun selama ini pers praktis membisu tentang itu. Diakuinya inisiatif memanggil Jasin timbul dari pihak kejaksaan. "Jaksa 'kan punya telinga," katanya lebih lanjut, "jadi bila mendengar ada sesuatu tindak pidana, kami berkewajiban melakukan pemeriksaan." Dan untuk sementara hasil pemeriksaan juga belum diumumkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus