Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Masyarakat Sunda Wiwitan Lapor ke KPK Soal Sengketa Tanah

Warga Sunda Wiwitan melapor ke KPK terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat.

3 Oktober 2020 | 12.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tanah adat sunda wiwitan seluas 224 meter persegi gagal disita petugas pengadilan di Desa Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jabar, 24 Agst 2017. DEFFAN PURNAMA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam sengketa tanah adat. Pelaporan dilakukan secara daring pada Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pelaporan sudah saya kirim ke KPK,” kata kuasa hukum masyarakat adat, Santi Chintya Dewi, lewat pesan singkat pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Santi mengatakan masyarakat adat meminta KPK menelisik dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat hak milik pribadi di atas lahan adat Leuwung Letik, di Kuningan, Jawa Barat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sertifikat hak milik yang di maksud Santi bernomor 01673 atas nama R Djaka Rumantaka. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan itu merujuk pada tanah seluas 6.827 meter persegi di kawasan Cigugur, Kuningan yang biasa disebut Leuweung Letik.

Santi mengatakan tanah tersebut berstatus tanah adat, sehingga seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat. “Masyarakat menjaganya sebagai mandat Manuskrip Pangeran Madrais,” kata dia.

Santi mengatakan penerbitan sertifikat itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat. Dia mengatakan aturan itu menyebutkan bahwa tanah adat adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola atau memanfaatkan.

Selain itu, menurut Santi, penerbitan sertifikat hak milik itu juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Lumbu, Kelurahan Cigugur itu sebagai kawasan resapan air dan tanah. Alih fungsi lahan, kata dia, dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

Sebelumnya, warga Sunda Wiwitan telah menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R. Djaka Rumantaka itu ke Pengadilan Tata Usaha Milik Negara Bandung. Mereka meminta pengadilan menyatakan penerbitan sertifikat tanah itu tidak sah.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus