Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

PTUN Bandung Tolak Gugatan Masyarakat Sunda Wiwitan soal Tanah Adat

Warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Putusan pengadilan dianggap kontradiktif.

23 Oktober 2020 | 14.36 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Masyakat penganut kepercayaan sunda wiwitan yang berada di kaki gunung cermai membawa hasil bumi dalam upacara Seren Taun 22 Rayagung 1947 di Kuningan, Jawa Barat, 17 Oktober 2014. Acara tersebut merupakan ungkapan syukur atas suka duka dalam bidang pertanian. TEMPO/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung menolak gugatan Komunitas Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur terkait sengketa lahan adat Leuwung Letik, Kuningan, Jawa Barat. PTUN menyatakan tanah tersebut bukan tanah ulayat. “Putusannya seperti itu,” kata pengacara komunitas adat, Shinta Sintia Dewi, Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Shinta menilai putusan PTUN Bandung kontradiktif. Sebab, dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa sengketa lahan tersebut dinilai bukan kewenangannya. Akan tetapi, pengadilan kemudian justru memutuskan bahwa tanah itu bukan termasuk tanah adat. “Seharusnya kalau bukan kewenangan sudah diputus sebelum pemeriksaan saksi,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, warga Sunda Wiwitan menggugat penerbitan sertifikat tanah atas nama R Djaka Rumantaka ke PTUN. Sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kuningan itu merujuk pada tanah seluas 6.827 meter persegi di kawasan Cigugur, Kuningan, yang biasa disebut Leuwung Letik.

Shanti mengatakan tanah tersebut berstatus tanah adat, sehingga seharusnya tidak bisa diterbitkan sertifikat. “Masyarakat menjaganya sebagai mandat Manuskrip Pangeran Madrais,” kata dia.

Shanti mengatakan penerbitan sertifikat itu juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Adat. Dia mengatakan aturan itu menyebutkan bahwa tanah adat adalah hak kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat komunal untuk menguasai, mengelola atau memanfaatkan.

Selain itu, menurut Santi, penerbitan sertifikat hak milik itu juga menyalahi Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa tanah yang berlokasi di Blok Lumbu, Kelurahan Cigugur itu sebagai kawasan resapan air dan tanah. Alih fungsi lahan, kata dia, dikhawatirkan akan merusak lingkungan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus