Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menaker Ajak Pekerja Perempuan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Dampak Covid-19 terasa pada pekerja perempuan dan BPJS Ketenagakerjaan memberi manfaat

5 September 2021 | 10.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyempatkan diri mengunjungi pekerja perempuan yang menghuni Rusunawa Ungaran di Desa Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah pada Sabtu, 4 September 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bersama Wakil Bupati Semarang, Basari dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, Menaker berdialog dengan pekerja perempuan dan istri-istri pekerja penghuni Rusunawa. Dialog dilangsungkan secara santai dan interaktif selama 90 menit.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam dialog, Ida bercerita bahwa banyak permasalahan yang diadukan kepada dirinya terkait dampak pandemi Covid-19. Persoalan lainnya, yakni banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan dan statusnya berubah dari kontrak tetap menjadi kerja borongan, maupun upah pekerja yang dikurangi.

"Dampak pandemi melanda seluruh dunia dan tak ada satupun negara yang berhasil dari musibah ini. Yang penting ibu-ibu semua di sini bersyukur, karena tak ada PHK di Kabupaten Semarang ini," ujar Ida.

Kepada pekerja penghuni Rusunawa, Ida menjabarkan skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, ada yang penerima upah dan ada pula bukan penerima upah. Saat ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak dari kategori penerima upah.

"Pak Zai ini diberi tugas bagaimana yang bukan penerima upah itu bisa lebih banyak atau sama dengan menerima upah," katanya.

Hal senada dikatakan Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri yang menyebut akibat pandemi Covid-19, tak ada satupun pekerja perempuan maupun suami yang ter-PHK di Rusunawa Ungaran. "Alhamdulillah, yang penting bersyukur, karena di tempat ini tak ada yang ter-PHK," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti arahan Menaker terkait permintaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari penghuni Rusunawa Ungaran. Dari dialog tersebut, diketahui banyak pekerja mandiri yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja mandiri itu merupakan fokus kami, bagaimana mengedukasi mereka daftar, bayar, dengan iuran murah tapi memperoleh manfaat besar. Kami akan segera follow up agar mereka terlindungi Jamsostek," ujar Zainudin.

Terdapat lima manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni memiliki Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Salah satu penghuni mengutarakan niatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Rustiyah bercerita tentang risiko atas pekerjaannya tersebut. Perempuan berusia 43 tahun tersebut adalah seorang pedagang roti basah keliling.

"Terima kasih Bu Menaker Ida, lewat dialog ini saya jadi tahu manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Saya siap menjadi ikut kepesertaan baik secara mandiri maupun kolektif," kata Rustiyah yang bekerja menggantikan suami karena sakit. (*)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus