Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT ASDP Indonesia Ferry. Mereka adalah Direktur Keuangan ASDP Djunia Satriawan dan Manager Aset ASDP Greata Rachmadiningrum. "Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemeriksaan terhadap Djunia dan Greata ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada 2019-2022. Djunia dan Greata diperiksa sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry MAC, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Yusuf Hadi , serta Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara.
Keempat tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan, lembaganya tidak akan terus melanjutkan perkara ini meskipun sampai dengan saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka.
Saat ini penyidik tengah menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Koordinasi sudah. Artinya, kalau sudah ke sana kami sudah meminta untuk menyampaikan permohonan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.