Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Polisi Tangkap Kurir Narkoba untuk Bandar Sabu di Bangka Belitung

Tersangka kurir narkoba itu ditangkap saat turun dari motor untuk membuat peta lokasi narkoba yang diantar.

12 Desember 2024 | 12.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu. Pria berinisial S alias Bandi itu rutin mengantarkan sabu untuk dipasarkan di wilayah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Slamet Ady Purnomo mengatakan S, warga Kelurahan Semabung, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari tangan tersangka Bandi, kita mengamankan 1,5 kilogram narkoba yang teridentifikasi jenis sabu," ujar Slamet kepada Tempo, Rabu, 11 Desember 2024.

Tersangka Bandi diketahui sudah beberapa kali menjalankan tugas sebagai kurir narkoba yang mengantarkan sabu ke pembeli dengan menerima upah atas pekerjaannya.

"Saat ditangkap, tersangka mengambil sabu dari seseorang di Desa Air Mesu, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah. Tersangka tidak mengenali orang tersebut karena saat menerima barang pada malam hari. Yang menyerahkan pun menggunakan masker dan helm tertutup," ujar dia.

Menurut Slamet, modus dalam kasus tersebut adalah seseorang menghubungi tersangka dengan menggunakan nomor pribadi dan memberi perintah mengambil sabu untuk selanjutnya diantar ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Tersangka kita tangkap saat turun dari motor untuk membuat peta lokasi narkoba yang diantar di pinggir Jalan Sriwijaya, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang," ujar dia.

Tersangka dijerat pidana dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun barang bukti yang diamankan, 1,5 kilogram sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik warna hijau merk Chinese Tea dan satu unit ponsel warna hitam.

"Kita akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba dengan tidak memberi ruang para pelaku menjalankan bisnisnya. Proses hukum akan dijalankan. Kita harapkan masyarakat terus berperan dengan memberi informasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak kepolisian," ujar dia.

Pilihan Editor: LPSK: Permohonan Perlindungan Kekerasan Seksual Naik Hampir 100 Persen Pasca UU TPKS Disahkan 

Servio Maranda

Servio Maranda

Kontributor Tempo di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus