Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BERDEBAR menunggu sidang, Fariz Roestam Moenaf makin khusyuk berdoa. Senin ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib pelantun Barcelona itu dalam perkara ganja. ”Allah akan memberi keputusan yang seadil-adilnya,” kata Fariz kepada Tempo, Rabu pekan lalu.
Musikus 49 tahun itu pasrah atas keputusan sidang. Apa pun vonis hakim, ia tak bakal mengajukan banding. Fariz juga ikhlas menerima berbagai kejanggalan yang menyelimuti perkaranya. ”Dari awal saya percaya kepada Allah, juga pada hakim,” ujar Fariz, disambut anggukan kepala Oneng Diana Riyadini, istrinya.
Fariz dipergoki membawa 1,5 linting ganja ketika aparat Kepolisian Sektor Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menggelar razia narkoba pada satu subuh, Oktober tahun lalu. Alumnus Seni Rupa, Institut Teknologi Bandung, itu naik taksi Cendrawasih bersama Shelly Kusumajaya, rekan kerjanya di dunia hiburan.
Menurut John Azis, kuasa hukum Fariz, banyak yang aneh dalam penangkapan kliennya. Pada razia pagi buta itu, kesannya Fariz sudah menjadi target. Polisi langsung memeriksa tas hitam merek Bodypack milik Fariz. Surat-surat taksi tidak dicek. Edy Suratno, sopir taksi, juga tidak diperiksa.
Tas yang diperlihatkan selama sidang, menurut John, juga janggal. Pada tas milik Fariz, selain logo F, juga ada gantungan tempat kartu nama yang mengait pada salah satu tali. Isi tas antara lain buku agenda, telepon seluler, dan pakaian kotor. ”Tapi, yang diperlihatkan tas baru,” kata John Aziz.
Selain tas hitam, pencipta lagu itu juga membawa komputer jinjing, tapi benda berharga itu kini tak tentu rimbanya. ”Saya nggak tahu,” kata Fariz. Padahal, di dalamnya tersimpan karya-karya musiknya. Ketika taksi digeledah polisi, kedua tasnya ditaruh di jok depan. ”Saya waktu itu tenang saja karena tak ada yang aneh di dalam tas saya,” Fariz menambahkan.
Keanehan berikutnya, menurut John, polisi menemukan 0,7 gram ganja dalam bungkus rokok Dji Sam Soe. Padahal, rokok kegemaran Fariz Sampoerna A-Mild merah. Ketika Fariz menjalani tes urine di kantor polisi, hasilnya baru diketahui esok harinya pukul 15.00 WIB.
Menurut Popo Siswanto, saksi ahli yang diajukan Fariz, hasil tes urine tidak valid karena pemeriksaannya sudah lebih dari enam jam. Ketika tes diulang, air kencing Fariz dinyatakan negatif. Fariz mengaku sudah berhenti dari kecanduan ganja sejak 2005.
John Azis juga menyoal agenda sidang kliennya yang kerap berubah mendadak. Pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan akhir Januari lalu, misalnya, diundur hingga empat kali. Pada sidang 27 Februari lalu, jaksa menuntut Fariz satu tahun penjara.
Jaksa penuntut Rina Pandia mengatakan dasar tuntutannya sudah matang, yaitu sejumlah barang bukti yang diajukan polisi. Di dalam tas Bodypack, misalnya, terdapat satu bungkus Dji Sam Soe berisi 1,5 linting ganja. Ada pula urine terdakwa yang dinyatakan positif mengandung amphetamin dan morphine. Soal agenda sidang pembacaan tuntutan yang molor, kata Rina, ”Itu sesuai prosedur.”
Dari berita acara pemeriksaan, Fariz mengaku terakhir mengkonsumsi ganja pada Jumat, 26 Oktober 2007. ”Dua hari sebelum ditangkap,” kata Kepala Unit Narkotika dan Obat-obatan, Polsek Metro Kebayoran Baru, Inspektur Satu Hendro W. Adapun rokok Sampoerna A-Mild ditemukan polisi di saku celana Fariz.
Hendro menjelaskan, dua kali Fariz diperiksa, dan memberi jawaban yang berbeda soal rokok. Dji Sam Soe itu diakuinya rokoknya. ”Kalau polisi merekayasa, dia diperiksa bersama temannya,” kata Hendro. ”Kami nggak mungkin menjebak.”
Martha Warta Silaban, Dianing Sari
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo